Kurir Ganja 40 Kg di Vonis 15 Tahun Oleh PN Rohil
Rokan Hilir - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) gelar sidang terdakwa Muhammad Wahyu (33) dan Nanda Sulastia Utami (36) perkara tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis ganja kering 40 Kg, Rabu, (12/2/20).
Ketua Majelirs M Faisal SH MH ketika membacakan amar putusan dipersidangan berdasarkan fakta selama berjalannya persidangan sangat jelas dan benar para terdakwa ini terbukti menjadi perantara (Kurir) melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis tanaman berupa daun ganja kering seberat 40 kg yang dibawa dari Sumatera Utara menuju Wilayah Riau dan tertangkap di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, bulan April 2019 lalu .
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ." Kata M Faisal SH MH dalam membacakan amar putusannya dihadapan kedua terdakwa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa izin membawa atau menjadi perantara tentang narkotika jenis ganja kering.
Vonis yang di laksanakan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana 18 tahun penjara. Sedangkan Nanda Sulistia Utami dengan pidana 15 tahun penjara.
Hal ini masing masing terdakwa mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim masing masing 3 (tiga) tahun ditambah subsider masing masing terdawa 3 Milyard atau kurungan badan selama 3 (tiga) bulan penjara.
"Atas vonis majelis hakim para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir pikir selama satu Minggu kedepan dalam upaya hukum apabila hukuman tidak dapat diterima ." Ucap ketua Majelis M Faisal SH MH sekaligus mengetuk palunya menutup persidangan.
(M Harahap)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar