1.680 Napi di Riau Dibebaskan, Kakanwil KemenkumHAM Riau Sebut Masih Isu Picu Tingkatkan Kriminalitas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

1.680 Napi di Riau Dibebaskan, Kakanwil KemenkumHAM Riau Sebut Masih Isu Picu Tingkatkan Kriminalitas

Selasa, 21 April 2020 | 17:30 WIB
Kakanwil KemenkumHAM Riau Lucky Agung Binarto

PEKANBARU (Riauantara.co) - Kendati, pembebasan 1.680 napi di Riau ikut program asimilasi KemenkumHAM menjadi keresahan bagi masyarakat ditakutkan dapat memicu tingkatkan kriminalitas.
Namun, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Riau Lucky Agung Binarto menilai, persoalan yang dihebohkan dalam masyarakat tersebut dan melalui media sosial masih sebatas isu. Apalagi, di Riau belum ada data laporan dari pihak kepolisian, bahwa pelaku kejahatan merupakan napi yang bebas ikut program asimilasi.

“Jadi, terkait itu kan masih isu, karena sampai saat ini belum ada laporan data dari kepolisian bahwa  itu subjek dari  asimilasi. Sampai saat itu masih isu-isu ngak pernah ada laporan dan ini harus diidentifikasi lagi. Bukan serta merta ada kejahatan karena program ini. Bisa saja pelakunya mantan napi lain yang dulu sudah bebas,” ungkap Lucky kepada wartawan, Selasa 21 April 2020 di ruang kerjanya.

Kakanwil KemenkumHAM Riau didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadiv Pas ) Hilal menjelaskan, total jumlah napi yang dibebaskan total sebanyak 38.000 orang napi untuk seluruh Indonesia.  Sementara,  1.680 orang napi di Riau ikut program asimilasi KemenkumHAM Riau. Napi-napi yang dibebaskan tersebut  sudah menjalani 2/3 masa tahan untuk semua kasus tekecuali kasus narkotika dan korupsi.

“Warga binaan yang sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan itu yang itu sebetulnya sudah tahap asimilasi minim security dilepaskan membaur dengan masyarakat. Terkecuali kasus narkotik dan korupsi, karena sesuai PP Nomor 99 Tahun 2010 kasus narkoba, teroris dan korupsi bukan subjek asimilasi," terang Lucky.

Kendati,  aksi kejahatan yang dilakukan mantan Napi sangat viral di medsos, seperti facebook, dari sejumlah berita yang diposting  berbagai pihak, disebutkan maraknya tindak kejahatan pada berbagai daerah Indonesia pasca pembebasan Napi yang berjumlah 38 ribu orang tersebut. Namun,  Kakanwil menyebut persoalan tersebut masih sebatas isu dan masyarakat diminta lebih cerdas menerima informasi. 

"Indikasi ini kan dihembuskan pihak luar,  apakah sudah ada petugas sudah ada dan fakta terkait karena program asimilasi ini, " tandas Lucky.

Salah seorang Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru merasa resah dengan adanya pembebasan ribuan napi di Riau.  Menurutnya, dibebaskan ribuan napi tersebut ditakutkan menjadi pemicu tingkatkan kasus  kejahatan di Riau.

" Apalagi,  kondisi wabah covid-19 ini kondisi masyarakat yang menjadi serba susah.  Masyarakat di luar saja yang sudah memiliki pekerjaan sudah susah,  apalagi mereka yang baru bebas dan tentu besar kemungkinan mereka kembali melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, " tandasnya. **(rud)

Bagikan:

Komentar