Eksepsi PH Mantan Penghulu Sungai Bakau Rohil Ditolak Hakim, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Eksepsi PH Mantan Penghulu Sungai Bakau Rohil Ditolak Hakim, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Rabu, 29 April 2020 | 16:58 WIB

RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir,_ Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Maswardi dan Jumadi yang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim, Selasa (28/4/20) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH yang didampingi Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH yang dibantu Panitera Pengganti (PP) Esra Rahmawati Sinaga SH.

Sedangkan terdakwa Maswardi mantan penghulu sungai bakau dan Junaidi selaku Rt.01 didampingi Kuasa Hukum M. Tampubolon SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahwir Abdullah SH berada dikantor kejaksaan negeri bagansiapiapi dengan mengikuti sidang melalui video conference.


"Dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengatakan keberatan kuasa hukum para terdakwa tidak diterima, memerintahkan kepada penuntut umum agar pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, menetapkan biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir," ucap Ketua Majelis Muhammad Hanafi.

Usai membacakan putusan sela tersebut, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Maswardi Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Junaidi selaku ketua Rt 01, terhadap putusan sela yang sudah dibacakan, apakah para terdakwa sudah paham, tau pak hakim, jawab para terdakwa saat duduk berdampingan dengan penasehat hukumnya.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Shawir Abdullah SH untuk segera menghadirkan saksi -saksi pada sidang Rabu (6/5). Ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH saat melalui video conference ke jaksa saat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kasus ini berawal atas laporan Andy Eko  ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko diperjual belikan oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.
(Irfan)
Bagikan:

Komentar