Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:46 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap satu pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, di area kolam pancing Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.


Diketahui Pelaku inisial TS (29) merupakan warga Jalan Tambora Jalur IV Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir 


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan yang dilakukan personil Polsek Bagan Sinembah  terhadap diduga pelaku TS saat sedang transaksi sabu diarea kolam pancing hari Jumat 14 Agustus 2020.


Selanjutnya kata Juliandi Ketika dilakukan pengembangan, pelaku mengaku kalau masih ada lagi menyimpan di dalam lemari pakaian rumahnya yang akhirnya ditemukan 1 buah ember cat kecil yang di tutup dengan plastik warna hijau diikat dengan menggunakan karet yang didalam nya terdapat 1 paket ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di balut lakban hitam.


Selanjutnya ditemukan 1 buah kotak bening  yang di ikat karet didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4  bungkus plastik bening berisikan bongkahan / butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca berikut 2 buah pipa plastik bening (pipet), dan kemudian dari ruang tengah tepatnya diatas lemari kayu ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran 500 Gram, 1 unit timbangan digital ukuran 200 Gram.


"Untuk pelaku TS dan barang buktinya saat ini sudah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," Ungkapnya.

(rls M Harahap)

Bagikan:

Komentar