Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu 5,38 Gram, Seorang Pengedar di Bekuk | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu 5,38 Gram, Seorang Pengedar di Bekuk

Rabu, 12 Januari 2022 | 16:11 WIB


Rohil (Riauantara.co) - Sat Narkoba Polres Rohil berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 5,38 gram di kebun sawit, serang pelaku pengedar dibekuk. Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.


Diduga pengedar yang dibekuk inisial DS (30) Alamat   Jalan Nuri Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir Riau, saat tengah bertransaksi sabu di areal  perkebunan daerah Balam Km. 21, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH  Rabu (12/1/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu di wiilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir 

 

Pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang Dapat dipercaya bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini sering terjadi transaksi sabu-sabu," ungkap AKP Juliandi SH.


Sambung AKP Juliandi. lagi," Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil  AKP Noki Loviko, SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi  dari masyarakat yang dimaksus tersebut. 


Setelah tim opsnal mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian. Ternyata benar saja, disitu Tim opsnal melihat 2 orang laki –laki dengan gerak gerik mencurigakan.


Kemudian Tim Opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang  dengan barang bukti yang ada ditangannya berupa 2 paket narkotika jenis sabu sabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kekantor Polres Rohil" Jelas AKP Juliandi SH.


Barang Bukti yang dibawa berupa 1 paket Shabu kemasan plastik klip besar, 1  paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.


Tes urine tersangka saudara Dedi Susanto alias Dedi ini hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dipersangkakan kepadanya adalah Pasal

: 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.," Imbuhnya.(M Hrp)

Bagikan:

Komentar