Unit Reskrim Polsek Panipaha Bekuk Pelaku jamret Ditempat Persembunyiannya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Unit Reskrim Polsek Panipaha Bekuk Pelaku jamret Ditempat Persembunyiannya

Senin, 03 Januari 2022 | 22:25 WIB



Rokan Hilir (Riauantara.co) -- Diduga menjambret tas milik Lim lie chiaw(56) warga kota Medan provinsi sumatera Utara (sumut) seorang pria inisial I A (42) warga jalan Damai gang nazar kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal unit Reskrim Polsek Panipahan. Kamis (30/12/2021).


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk  ketika dikonfirmasi Senin (2/1/2022) melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


"Ya benar kata Juliandi, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut"terang AKP Juliandi SH. 

 

Juliandi memaparkarkan kronologi kejadian pada minggu tanggal 28 November tahun 2021 lalu sekira pukul.09.00 wib saat Lim lie chiaw (Pelapor) bersama ROSITA(saksi) dan beberapa orang kawan Pelapor sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. 


Pada saat Berjalan kaki Pelapor sambil menyandang satu buah tas warna biru merk PRADA milik Pelapor yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 5.000,000., (Lima juta Rupiah) serta kartu ATM dan KTP Milik Pelapor, ketika sedang berjalan tiba-tiba tas milik Pelapor yang sedang di sandang di sebelah kiri badan pelapor ditarik oleh pelaku yang memakai baju lengan panjang berwarna biru, dan memakai celana pendek berwarna Abu-abu, dan topi berwarna putih, 


Dirinya juga memakai masker, karena Tas milik Pelapor ditarik oleh pelaku yang menyebabkan  tas milik Pelapor tersebut putus dan pelaku langsung melompat kebawah kolong rumah warga dan berhasil melarikan diri sambil membawa 1 (satu) buah tas milik Pelapor.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000., ( Lima juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke MaPolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut. Terang Juliandi. 


Lanjut AKP Juliandi Setelah menerima laporan korban maka Tim opsnal unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan Sehubungan dengan kejadian Tersebut diatas sekira pukul 01.30 Wib didapat informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si  memerintahkan Kanit Provost Polsek Panipahan BRIPKA  CRISTONI untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku I A yang di duga melakukan jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( CURAS) pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira Pukul 09.00 wib tepat nya di Jln Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan  Pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir.


selanjutnya BRIPKA CRISTONI bersama dengan BRIPKA P. SIREGAR , BRIPDA F. SIMANJUNTAK dan BRIPDA HARIANJA mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya di lokasi tepatnya di Jln Bhakti Kepenghuluan  Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten ROkan hilir


Mendapati pelaku Alex sedang bersama rekan nya menggunakan speda motor Supra X Tanpa Nopol, selanjutnya Tim langsung memberhentikan Speda motor yang sedang di kendarai oleh pelaku Alex bersama temannya tersebut dan langsung mengamankan pelaku Alex dan membawanya ke Kantor Polsek Panipahan untuk  tersebut guna proses lebih lanjut. Tutup AKP Juliandi SH.(M Hrp)

Bagikan:

Komentar