Investigas PETA INDONESIA Ditindaklanjuti Mendag Cabut Ketentuan HET Minyak Goreng | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Investigas PETA INDONESIA Ditindaklanjuti Mendag Cabut Ketentuan HET Minyak Goreng

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:09 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru -Hasil investigasi Pers Tani (PETA) INDONESIA terkait kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah tanah air ditindaklanjuti Menteri Perdagangan yang akhirnya mencabut ketentuan harga ecer tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.


Saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.


"Terimakasih atas temuan dan informasi yang disampaikan Pers Tani, pilihannya adalah pencabutan ketentuan HET minyak goreng curah. Langkah ini adalah untuk menjaga kecukupan pasar," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan lewat pesan WatsApp yang diterima, Kamis (17/3/2022).


Sebelumnya investigas PETA terkait kelangkaan minyak goreng menemukan titik persoalannya ada pada PerMenDag Nomor 06 tahun 2022 terkait penetapan harga eceran minyak goreng.


Peraturan Menteri Perdagangan itu menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, dan untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter.


Hal itu yang kemudian membuat distributor memilih untuk menghentikan sementara usaha mereka dan tidak mendistribusikan minyak goreng ke pengecer mengingat keuntungan dari selisih harga yang tidak lagi sesuai.


Informasi yang dirangkum, banyak pengusaha distributor minyak goreng kewalahan untuk menutupi biaya angkut yang kian besar tergantung dari jarak tempuh pasar.


Alternatif lainnya untuk mengatasi persoalan tersebut seperti disampaikan PETA-INDONESIA sebelumnya, bahwa pemerintah juga harus mensubsidi biaya angkut untuk minyak goreng curah.

Hasilnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.


Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.(ril/PT)

Bagikan:

Komentar