Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 21,44 Gram Shabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 21,44 Gram Shabu

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:19 WIB


RIAUANTARA.CO.| KAMPAR,– Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, pada Kamis Pagi (17/03/2022) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, yang hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin, S.H., M.H, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono SH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.


Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan Shabu seberat 21,44 gram.


Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 1 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun II Sei. Putih Desa Kualu Kec.Tambang Kab.Kampar dari tersangka, yaitu IW alias IK (36) warga Pasar Danau Bingkuang Desa Tambang Kec.Tambang Kab. Kampar


Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 21,44 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah. 


Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan(ril)

Bagikan:

Komentar