Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Kakek Merah Dibekuk UnitReskrim Polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Kakek Merah Dibekuk UnitReskrim Polsek Kubu

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:19 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) - Diduga terlibat Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Kakek Merah di bekuk Tim Opsnal unit Polsek Kubu . Selasa 21 Juni 2022. Pukul 16.00 WIB.


Kakek Merah adalah julukan Pria sejatinya berinisial ES (54)  berhasil di tangkap pihak berwajib tersebut di kediamannya yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Dan dari dirinya Polisi menemukan 1,53 gram barang bukti sabu.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memaparkan kepada awak media melalui Kasi Humas  AKP Juliandi SH Kamis (23/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sab  yang terjadi diwilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran  unit Polsek Kubu.


Penangkapan berawal  Tambah Juliandi,  dari Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA Riky Tri Laksono, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa yang tempat tinggal yang bersangkutan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.


Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP. Sardianto SE, dan Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan tim Opsnal untuk Polsek melakukan Penangkapan terhadap pelaku. Dan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang  berinisial  ES alias Kakek Merah.


Saat dilakukannya penangkapan terhadap  ES alias Kakek Merah, saat itu dirinya sedang memegang satu buah botol minuman merek mizone yang sudah dipotong. Dan kemudian setelah dibuka botol tersebut ternyata ditemukan 6 bungkus plastic bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu -sabu.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan,  dan ditemukan dari dalam saku celana belakang sebelah kiri berupa 1 Plastic kecil berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu shabu, 2 bungkus kosong plastic bening kecil berlis merah, dan 1 handphone merek Nokia Bewarna biru. 

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah Miliknya yang di dapat dari Saudara JR alias Ijon dan Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke tempat saudara JR alias Ijon.


Dan dilakukan penangkapan terhadap saudara JR alias Ijon, kemudian ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu lainnya., Selanjutnya. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek kubu guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.," Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.


Tes urine Tersangka, saudara ES alias Kakek Merah hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Dan kepadanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(ril)

Bagikan:

Komentar