Polsek Tanah Putih Bersama Tim Jajaran Adakan Razia Di Warung Remang Remang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Tanah Putih Bersama Tim Jajaran Adakan Razia Di Warung Remang Remang

Kamis, 09 Juni 2022 | 20:18 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) -- Untuk menyikapi dengan adanya laporan dari masyarakat, personel jajaran Polsek Tanah Putih, bersama Personel jajaran Koramil 02 serta pemerintah Kelurahan Banjar XII, dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segar mendadak melakukan razia di warung remang-remang yang berada di daerah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


"Razia itu dilaksanakan tim opsnal personel Polsek Tanah Putih pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 23.30 Wib kemarin," kata Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, kepada wartawan yang melalui Kasi Humas AKP. Juliandi SH, Kamis (9/6/2022).


Juliandi menerangkan, bahwa setidaknya ada sekitar tiga sampai empat warung remang - remang yang dirazia oleh tim Opsnal yang ikut serta jajaran personel Polsek Tanah Putih. "Pada razia itu ada sekitar 14 wanita penghibur, lalu dibawa ke Polsek Tanah Putih untuk dilakukan pembinaan," jelas Juliandi.


Juliandi mengatakn, personil yang turun kelapangan pada saat melakukan razia itu yakni, Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi S.Sos MM, Danramil 02 Tanah Putih Lettu Cba (K) Karnilawati, Lurah Banjar XII M. Alpi Syahrin Ridhoman. S. STP. M.Si, Kasi Trantib Rafli S.Sos, Kanit Samapta Akp Zulhainan SH, Kanit Lantas Akp Tri Adiyatmika SH MH, Panit I Binmas Iptu R. Sinaga, Panit II Binmas Iptu Mariono, Panit I Samapta Iptu Yoskar, Personil Polsek Tanah Putih, Personil Danramil 02 Tanah Putih, Satpol PP Kabupaten Rohil.


"Selama giat razia dilakukan, keadaan aman dan terkendali, serta mengindahkan anjuran pemerintah, protokol kesehatan (proses)" terang Juliandi.


Terpisah Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi S.Sos MM menambahkan, bahwa dari hasil mediasi pihaknya bersama dinas sosial serta pemilik warung ada beberapa perjanjian, yaitu boleh buka usaha namun tidak dibenarkan menyediakan wanita penghibur, tidak menyediakan minuman keras, dan tidak menyediakan narkoba kata Kapolsek.


"Selain itu juga membatasi volume musik, terlebih tidak boleh menghidupkan musik pada saat waktu orang menunaikan sholat, dan paling lama warung boleh buka sampai pukul 00.00 Wib," ujar Daud Sianturi.


Kompol Daud Sianturi S Sos MM menambahkan, bahwa sekitar 14 orang wanita penghibur yang sempat dibawa ke Mapolsek Tanah Putih, setelah dilakukan pembinaan lalu dipulangkan ke alamat nya masing - masing sesuai dengan KTP. 


"Semoga dengan giat dilakukan ini, kedepan tidak adalagi keluhan masyatakat, dan daerah kita kedepannya semakin kondusif," harap Kompol Daud Sianturi S Sos MM.



Di tempat terpisah, Penggawa LAMR Rohil H. Jumawan SH mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi atas razia dan langkah dilakukan Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih dan aparat desa liannya. "Semoga saja daerah kita ini bisa semakin aman, tertib dan damai kedepannya," tutup H. Jumawan. 


Sumber  :  rilis Kasi Humas Polres Polres 

(M Harahap).

Bagikan:

Komentar