Rohil (Riauantara.co)- Edarkan sabu di daerah Jalan Lintas Riau - Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Rohil, seorang warga asal Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumut, berhasil di bekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Sabtu 11/6/2022, Sekira pukul 03.05 WIB.
Tak berkutik, inisial K H alias Kiprah (38) yang berhasil di tangkap petugas dengan barang bukti sabu bawaannya seberat 739 Gram Sabu ini, akhirnya mengakui kalau sabu yang ditemukan tersebut dibawanya bersama partner kerjanya berinisial B dan saat ini berstatus DPO
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan kepada awak media, melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (12/6)
membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Awalnya di peroleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Ujung Tanjung, Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil
IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa,SH.
memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi dan ciri ciri terduga pelaku," ungkapnya.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut maka tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat keberadaan orang yang dimaksud. Lalu Tim Opsnal melihat ada 2 orang, sedang berada di pinggir jalan Lintas Riau – sumut, daerah ujung tanjung tepatnya dekat jembatan yang mana salah satu orang tersebut sedang membawa Tas ransel serta memakai topi loreng, sehinga mempunyai cirri –ciri yang sama dengan informasi yang diterima.
Tim opsnal tidak menyia nyiakan kesempatan itu dan langsung mengejar Target dan mengamankan diduga pelaku, namun 1 orang lagi yang diduga pelaku juga berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan kemudian diketahui didalam tas tersebut terdapat 1 kantong plastik bening besar berisi diduga Sabu .
Berdasarkan ketarangan tersangka bahwa Sabu tersebut dibawa olehnya bersama 1 temannya yang berinisial B ( DPO) dari daerah cikampak dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Ujung Tanjung dengan janji upah Rp. 2.000.000,- bila pekerjaannya selesai, Kemudian tersangka dan barang bukti di bawak ke Mapolres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang Bukti yang dibawa dari tersangka ini, 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi Sabu, 1 buah tas coklat merk under armour, 1 buah kantong warna hitam, 1 buah topi motif loreng merk Army dan
1 unit Handphone nokia warna hitam.
Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," Paparnya.(Hrp)
Komentar