Sering Transaksi Sabu, Diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Dirumahnya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sering Transaksi Sabu, Diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Dirumahnya

Selasa, 28 Juni 2022 | 09:51 WIB




Rohil (Riauantara.co) - Diduga sering transaksi sabu, seorang pengangguran berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan dirumahnya. Senin 27/2022, sekira pukul 16.00 WIB.


Pengangguran berinisial LSD alias Lusi (38) diciduk, dirumahnya yang berada di Jl Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Rohil. Dan didapatkan seberat kotor 1,90 gram serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu dari tangannya.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK  menerangkan pada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH. Selasa (28/6) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika dan Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tersebut.


"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disebuah rumah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu" ungkap Juliandi.


Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma, S.Sos. langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi itu.

 

Setibanya Unit Reskrim dengan didampingi saksi saksi di rumah yang dimaksud, langsung masuk melalui rumah belakang milik saudara terlapor. Dan di ruang dapur rumah tersebut dijumpai terlapor sedang duduk-duduk.


Saat dilakukan pemeriksaan, di dekat LSD alias Lusi ini, tepatnya dibawah meja didapati 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scaler warna hitam silver, 1 paket plastik bening berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga jenis Sabu-sabu, 1 buah pipet yang ujungnya runcing warna biru. 

 

Disekitar pelaku juga ditemukan 1 buah tas sandang ukuran kecil warna hitam merk Polo yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp. 1.630.000,-  dan 1 unit handphone merk Vivo Y30i dengan nomor HP : 0852-6402-7073. Di lantai disekitar pelaku juga ditemukan plastik bening kosong berklip merah sebanyak 1.500 bungkus.


Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang mana Pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari saudara berinisial Bang J (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat (Sumut) dan barang yang dikuasainya tersebut rencananya akan dijual. Atas kejadian tersebut selanjutnya  LSD alias Lusi beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas ini.


Telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine, kemudian saudara LSD alias Lusi berdasarkan BB yang disita, dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(ril)

Bagikan:

Komentar