Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT.Waskita Beton Precast | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT.Waskita Beton Precast

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:32 WIB






Riauantara.co.|  Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

AAA selaku Owner PT Arka Jaya Mandiri, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.(21/07/22)


RS selaku Asisten Manajer Keuangan & Human Capital Management (HCM) Proyek Legundi PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ril/kja)

Bagikan:

Komentar