Pengabdian Masyarakat Prodi Pasca Sarjana FH Unri, Hak Kekayaan intelektual Bagi Generasi Muda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengabdian Masyarakat Prodi Pasca Sarjana FH Unri, Hak Kekayaan intelektual Bagi Generasi Muda

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:37 WIB





Riauantara.co.| Dumai - Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Dumai, merupakan salah satu SMAN yang berprestasi di Kota Dumai. Sekolah berprestasi tentunya didukung oleh siswa yang berprestasi, kreatif dan inovatif. 


Masa remaja siswa-siswa SMA memiliki keingintahuan yang tinggi sehingga merupakan langkah yang tepat untuk mengarahkan mereka pada kegiatan-kegiatan yang positif. 


"Sosialisasi Dan Penguatan Pemahaman Siswa Sekolah Menengah Atas untuk Menjadi Inventor Hak Kekayaan Intelektual Guna Menciptakan Siswa yang Mandiri Dan Wirausahawan di SMAN 2 Kota Dumai”


Kegiatan ini adalah Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat “Program Studi Pasca Sarjana S2 Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau dengan Narasumber, Dr. Zulfikar, Jayakusuma, SH. MH, Dr. Maria Maya Lestari, SH. M.Sc. MH, Dr. Evi Deliana, HZ, SH.Kegiatan Pengabdian dilaksanakan pada hari Selasa.(23/08/22).



Analisa yang melatar belakangi  kajian-kajian  tersebut adalah Penemuan-penemuan atau invensi yang di daftarkan oleh warganya merupakan salah satu indikator negara maju. 


Semakin banyak penemuan-penemuan yang dihasilkan oleh masyarakatnya maka akan terlihat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara tersebut. 


Penemuan dan invensi merupakan kekayaan intelektual bagi penemunya.  Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kehidupan manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang pada gilirannya menimbulkan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. 


Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 


Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. 


Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual, bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.  


Bacharuddin Jusuf Habibie adalah salah seorang Presiden Republik Indonesia pemilik 46 Hak Kekayaan Intelektual dibidang penerbangan, khususnya Paten. Jika disimpulkan ada tiga penemuan BJ. Habibie yang diakui dunia internasional hingga sekarang. 


Bahkan royaltinya hingga sekarang masih dinikmati oleh keturunan beliau. Tiga penemuan ini yaitu :

1. Habiebie Factor atau Habiebie Theory

2. Habibie Theorem

3. Habibie Method 

BJ. Habibie adalah contoh seorang yang sukses menjadi inventor yang penemuannya masih dipakai hingga sekarang. 


Akan tetapi dalam prakteknya tidak semua penemuan yang berpotensi HKI berasal dari hasil penelitian yang rumit dan dikerjakan di laboratorium yang canggih. 


Invensi-invensi dapat lahir secara sederhana, seperti paten sederhana, desain industri, hak cipta, rekayasa genetika dan penemuan lainnya. Oleh karena itu siswa-siswa di Indonesia perlu diberikan pengertian dan pemahaman dari awal tentang kiat-kiat menjadi seorang penemu atau inventor yang dapat menjadi penyumbang dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat pula menghasilkan royalti sebagai hak ekonomi inventor.


Kekayaan Intelektual yang dihasilkan seseorang sangat bernilai untuk kesejahteraan umat manusia dan meningkatkan taraf hidup inventornya. Karena hak kekayaan intelektual disamping memiliki hak moral juga memiliki hak ekonomi, yaitu berupa royalti yang akan diperoleh ketika invensi atau hasil penemuannya digunakan dan dimanfaatkan oleh sebuah industri.



Menurut Ketua Tim Dr.Zulfikar Jayakusuma.SH.MH, Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan, Meningkatkan motivasi siswa SMAN 2 Dumai untuk dapat menjadi inventor pemilik hak kekayaan intelektual yang memiliki hak moral dan hak ekonomi, Meningkatkan pemahaman kepada Siswa SMAN 2 Dumai agar menjadi seorang inventor (penemu) Kekayaan Intelektual yang dapat menjadikannya mandiri dan wirausahawan di masa depan.(ril)


Bagikan:

Komentar