Belum Sempat Jual Sapi Curiannya Pria asal Kubu Ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Belum Sempat Jual Sapi Curiannya Pria asal Kubu Ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil

Jumat, 09 September 2022 | 21:43 WIB





Rokan Hilir (Riauantara.co) - Belum sempat terjual sapi hasil curian ke Duri Kabupaten Bengkalis, seorang pria diduga pelaku berhasil ditangkap sat reskrim Polres rohil di rumahnya di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Rabu 7/9 2022, Sekira pukul 21.30 WIB.


Inisial M S alias F ditangkap dirumahnya di Sungai Tunggak Kecamatan Kubu atas laporan korban Muhammad yang beralamat di Jln Tuanku Tambusai Kepenhuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Rohil.


Tak bisa menghindar kepada petugas, M S alias F pun mengaku telah sempat membawa  seekor sapi yang sedang di gembalakan Dilahan Kebun Kelapa Sawit Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. Minggu 14 Agustus 2022 sekir pukul 08.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH. Pada Jum'at (9/9/)


Juliandi membenarkan halitu, Ya, Satreskrim unit 1  Polres Rohil telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi," ungkap Juliandi.


Yang mana kejadiannya terjadi saat Pelapor melihat sapi Pelapor yang digembalakan diareal kebun kelapa sawit didepan Pabrik Kelapa Sawit di Kepenghuluan Teluk Mega. Dan  Pelapor melihat sapi nya yang sebelumnya berjumlah 4 ekor hanya Tinggal 3 ekor.


Pelapor mencoba mencari seputaran kebun kelapa sawit tersebut namun tidak menemukan dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 17.000.000. lalu membuat laporan Polisi ke Polres Rohil. Jelas AKP Juliandi.


Menindak lanjuti laporan ini Sat Reskrim unit 1  Polres Rohil telah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, alhasil mendapat informasi bahwa identitas pelaku diduga atas nama saudara M S alias F dilakukan penyelidikan keberadaan diduga  Tersangka, 


Berdasarkan informasi didapat dilapangan, kemudian Tim berangkat menuju kecamatan Kubu dan Tim berhasil menangkap diduga Pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka, (diduga pelaku) mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama temannya inisial A (Dalam lidik),


Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut disebrangkan menggunakan pompong ke seberang Sintong. Dan pengakuan diduga Tersangka juga sapi tersebut hendak di jual ke Duri Kecamatan Mandau. Atas perbuatannya tersangka M S alias F beserta barang bukti seekor sapi di bawa ke Mapolres Rohil guna di untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.


Sumber : rilis humas polres (M HRP)

Bagikan:

Komentar