Jual Motor Curian 2 Pria Di Ringkus Personel Polsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jual Motor Curian 2 Pria Di Ringkus Personel Polsek Panipahan

Jumat, 07 Oktober 2022 | 10:13 WIB




RIAUANTARA.CO | Rohil  - 2 Orang pria berhasil ditangkap tim opsnal unit Polsek Panipahan Polres Rohil saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.


Pria berinisial  Y Si Munthe (21) alamat Jl Bhakti Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir limau kapas Rohil dan J K (30) alamat Jl. Taqwa Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatab Pasir limau kapas Rohil.


Keduanya diringkus pihak berwajib atas dugaan pencurian sepeda motor milik Eva Sahputri Sihaloho (26) seorang guru honor saat sedang mengajar les privat dirumah muridnya dijalan Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan.Pasir Limau Kapas, Pada Kamis 6/10/ 2022.Pukul 14.30 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Jumat (7/10/2022) membenarkan adanya laporkan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari Polsek Panipahan. 


Dikatakan AKP Juliandi, koronologis Kejadian, saat pelapor sedang mengajar les privat dirumah muridnya, tiba-tiba pelapor mendengar suara sepeda motornya dari depan rumah, menyadari hal tersebut pelapor langsung keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan didepan rumah muridnya telah dicuri oleh seorang laki-laki yang menggunakan helm berwama merah.


Menyadari sepeda motornya telah dicuri pelapor berteriak meminta pertolongan dengan teriakan"Tolong, tolong kereta ku di curi". Dan pelapor melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut sangat kencang mengarah pelabuhan jalan bhakti kepenghuluan panipahan, Kemudian pelapor merasa dirugikan Rp 17 juta rupiah, dan Pelapor langsung, melaporkan hal tersebut ke polsek panipahan," jelas AKP Juliandi.


Sehubungan dengan laporan tersebut,  Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri PPY memerintahkan Ps. Kanit Rerskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.


Berdasarkan keterangan dari pelpor, dan ditambah informasi dari masyarakat, bahwa pelaku mengarah ke daerah sumatera utara, kemudian tim opnal langsung bergerak menuju ke Sumatera Utara. Setibanya di Sumatera Utara tepatnya di Desa Sungai Rakyat tim opsnal melihat pelaku sedang melintas menggunakan satu unit sepeda motor milik korban.Kemudian  tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil di amankan.


Setelah diamankan tim opsnal lakukan menginterogasi kedua pelaku, dan dari hasil interogasi bahwa pelaku yang bernama Y S Munthe telah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum polsek panipahan mulai dari awal bulan September 2022, 


Lalu dari keterangan pelaku inisial J K dirinya baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor. Dan tujuan kedua pelaku akan menuju ke Sumatera Utara hasil curian tersebut kepada sauda Kentung yang beralamat di Desa Jawi-Jawi (SUMUT). Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas. 


Barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam ber lis biru dengan nomor mesin JB81E1823308 serta nomor rangka MH17B8116CK826360,  1  buah Helm merk RN warna merah dan 1 unit kunci berbentuk huruf "T" yang terbuat dari besi berwarna hitam. Dan untuk tersangka diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana," Paparnya.


Sumber  : rilis humas polres. (M Hrp)

Bagikan:

Komentar