RIAUANTARA.CO | ROKAN HULU-Pria berinsial IP asal Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, tak berkutik ketika diringkus Tim Polsek Rambahhilir bersama Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Demikian, disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH dan Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (29/10/2022).
" Benar Bang, Kami mengamankan Seorang Tersangka Curat inisial IP dan kawannya masih DPO," jelas Napitupulu eks Kapolsek Tambusai Utara ini.
Lanjutnya, Tim Resmob Polres Rohul dan Polsek Rambahhilir berhasil menyita Barang Bukti pada Tersangka berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Silver.
Untuk jelas, kata Napitupulu lagi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di rumah Kediaman Korban di Pasir Utama RT 019 RW 004 Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wib
Sementara, kronologi kejadiannya, sambung Kapolsek Deby Azhar SH MH, Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, RU sedang tertidur di rumahnya yang terletak di Pasir Utama RT 019 RW 004 Desa Pasir Utama
Namun saat yang bersamaan LA (Ibu RU) dan WA (Ayah RU) masih bangun
Pada saat itu RU mendengar adanya suara berisik dari depan rumah dan mengira itu adalah suara kucing
Di saat bersamaan terdengar seperti suara pintu terbuka, selanjutnya WA beserta istrinya langsung melihat ke arah depan
Namun, Ia menemukan pintu depan telah terbuka serta melihat sepeda motor Hoda Beat Warna Silver dengan Nopol : BM 3108 MAE No Mesin : JM91E-1799632 No Rangka : MH1JM9114MK799998, sebelumnya terparkir di ruangan tamu sudah tidak ada serta HP merk Vivo type Y71 milik RU yang sebelumnya berada di atas kasur dalam posisi dicarger juga sudah tidak berada di tempat semula.
"Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Rambah hilir guna proses lebih lanjut," kata Deby.
Sesuai laporan tersebut, Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut bernama IP
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap IP.
Pada saat, didapat informasi sedang berada di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas Sumatera Utara, langsung bergerak cepat, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul berhasil mengamankan IP
Tersangka IP mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan APP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Polres Rokan Hulu guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Aipda Mardiono mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Komentar