Pelaku Rampok Mobil Rental Ahirnya Mendekam Di Tahanan Mapolsek Bagan Sinembah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Rampok Mobil Rental Ahirnya Mendekam Di Tahanan Mapolsek Bagan Sinembah

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:00 WIB




RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Laki-laki berinisial J S (25) Alamat Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bagan Sinembah. Selasa 18/10/2022. Sekira pukul 19.00 WIB.


Laki- laki tersebut di tahan unit reskrim Polsek Bagan Sinembah, karena diduga telah melakukan perampokan mobil rental korban bernama Sukat (32) Alamat Jln Bambu Kuning Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) . Bersama dengan 2 rekanannya lainnya.


Kapolres Rohil AKBP Andryan Pramudianto SIK MSi  ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Ka. Is 20/10/2022) membenarkan adanya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah  menjelaskan.


Juliandi menayangkan koronologinya, "Bermula berpura-pura ingin merental mobil yang dipesan oleh seorang perempuan,lalu menodongkan pisau dan melakban serta menyekap korban selama 1 hari lebih ungkapnya. 


Terjadinya kejadian di Jln Lintas Riau-Sumut Balam Km 29 Balam atau Kebun Ivomas Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Pada Senin 17/10 2022, Sekira pukul 22.00 WIB. Kemarin.


Dijelaskan Juliandi, " Awalnya, Korban menjemput seorang terlapor perempuan disimpang suka rukun Bagan batu yang sebelumnya memesan rentalan kepada pelapor yang minta diantarkan kepekanbaru dengan alasan mau melihat orangtua sakit.


Dan sesampainya di km. 29 Balam, dua orang laki-laki teman perempuan tersebut sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian pelapor berhenti dan perempuan tersebut mengatakan salah satu Laki-laki tersebut adeknya mau ikut juga kepekanbaru, tetapi laki-laki yang satu lagi tidak ikut dan meminta pelapor untuk di antarkan kerumahnya kearah kebun ivomas Terangnya.


Tetapi tidak lama berjalan tiba-tiba penumpang laki-laki yang berada dibelakang langsung menodongkan pisau keleher pelapor, dan pelapor berusaha melawan tetapi tangan Korban langsung diborgol dan matanya ditutup lakban ditambah serta baju korban.

 

Dan setelah itu korban di bawa keliling-keliling oleh Terlapor dan berganti mobil hingga Pelapor berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada masyarakat, Kemudian masyarakat membantu Pelapor dan menangkap salah satu Terlapor dan kemudian menghubungi polisi, kemudian membawa Terlapor ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.


Barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Bm 1695 Rq beserta Stnk, 1 buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 bilah pisau, 1 rol lakban warna hitam,  1 buah borgol, 1 buah baju warna hitam yang sudah robek, Uang Tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah.


Tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. ," Papar AKP Juliandi SH.


Sumbar  : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar