RIAUANTARA.CO | DUMAI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kamis (16/03/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai yang berhasil diamankan yakni SM (42) seorang Karyawan di Gudang PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai.
"Pengungkapan bermula pada Senin (16/05/2022) lalu, pimpinan PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT. Riau Abdi Sentosa yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan sejumlah barang dibeberapa Devisi sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 1.252.333.615," jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (16/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K berhasil mengamanlan SM (42) di Gudang PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai.
SM (42) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni satu rangkap hasil audit stock opname PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai, satu lembar faktur yang dikeluarkan PT. Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai yang ditujukan kepada PT. Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 12 April 2022 lalu, satu lembar purchase order PT. Ramayana Lestari Sentosa, satu lembar slip gaji atas nama SM (42) yang dikeluarkan oleh PT. Riau Abdi Sentosa, satu lembar SOP bongkar barang dan satu lembar mekanisme penjualan PT. Riau Abdi Sentosa serta satu rangkap surat internal memo.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM (42) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolres Dumai.(ril)
Komentar