Banding Kades Pongkai Istiqomah Ditolak PT.UN Medan, PH Minta Kades Bayar Gaji Kliennya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Banding Kades Pongkai Istiqomah Ditolak PT.UN Medan, PH Minta Kades Bayar Gaji Kliennya

Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:54 WIB





RIAUANTARA CO | Pekanbaru - Setelah beberapa waktu hening karena PTUN Pekanbaru menerima Gugatan Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah atas keputusan sang Kepala Desa (Kades). Kembali masuk babak baru karena upaya banding  Kepala Desa Pongkai Istiqomah di tolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (website PTUN Pekanbaru) 6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. 


Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Firma Hukum nya (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada hari senen (17/07) yang lalu, hakim pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Upaya hukum banding dari Kepala Desa Pongkai Istiqomah sesuai putusan nomor 73/B/2023/PT.TUN.MDN sebagai berikut :

1. Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tanggal 21 Februari 2023, yang dimohonkan banding;

3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 Akibat dari putusan tersebut mewajibkan kepada Kepala Desa Pongkai Istiqomah untuk mempertahankan status para perangkat desa yang di berhentikanya pada beberapa waktu lalu dan membayarkan gaji para perangkat desa yang ditahan 4 bulan dalam masa gugatan berlansung pada pengadilan Tingkat pertama yakni PTUN Pekanbaru  " kata Rais Hasan Piliang pada Rabu (3/08/2023).


Berita tentang banding Kades Pongkai Istiqomah di tolak PT TUN Medan tim redaksi melalui link SIPP PTUN Pekanbaru https://sipp.ptun-pekanbaru.go.id/index.php/detil_perkara  


Untuk memastikan hak-hak Perangkat desa masih ditahan oleh Kepala Desa Pongkai Istiqomah Kuasa Hukum Husni Dkk akan melayangkan surat kepada Inspektorat daerah Kab. Kampar dan PJ Bupati Kampar, sehingga pola pengelolaan keuangan desa berkaitan dengan penggajian perangkat desa pongkai Istiqomah benar-benar telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “ tegas RHP


Untuk diketahui 6 orang perangkat desa Pongkai Istiqomah diberhentikan oleh Kepala Desa Pongkai Istiqomah berawal karena para perangkat tersebut menerima bansos yang menurut kepala desa tersebut dilarang, sehingga para perangkat desa yang  diberhentikan tersebut sempat megadukan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Kampar sehingga terbit rekomendasi  DPRD Kampar meminta Bupati Kampar dan camat XIII Koto Kampar untuk mengembalikan status para Perangkat desa.(ril)

Bagikan:

Komentar