Pasca Penahanan Fauzan, Terungkap Temuan Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pasca Penahanan Fauzan, Terungkap Temuan Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Riau

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:04 WIB

 

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Saat ini Tengku Fauzan Tambusai ditahan oleh Kejati Riau, didalam hal dugaan kasus perjalanan fiktif.  Namun, penahanannya mantan Plt Sekwan Riau ini 

menguak fakta lainnya. Yaitu, ada temuan tunjangan rumah dinas di Pimpinan DPRD Riau.


Artinya selain hal Kasus Perjalanan Dinas fiktif tersebut ada juga terungkap temuan Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Riau, sebagaimana temuan BPK. Hal yang diketahui penahanan Fauzan yang saat ini tengah menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.


Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Fauzan ini,  Rabu (15/5/2024) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif. Dimana itu Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sudah  menetapkan statusnya Fauzan ini sebagai tersangka prihal anggaran.


Di tahun yang sama, yakni tahun 2022 lalu, sebenarnya hal ini terdapat temuan lain di Sekretariat DPRD Riau. Itu, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2022. Terdapat temuan itu atas anggaran pada tunjangan perumahan bagi pimpinan/anggota DPRD Riau.


Temuan ini terkait Pimpinan/anggota DPRD Riau yang berstatus suami istri. Dikutip dari Tribunpekanbaru, ditemukan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan/Anggota Perwakilan Rakyat Daerah yang Berstatus Pasangan Suami/Istri Belum Sesuai Ketentuan.


Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp18.305.417.280.


Jumlah ini terealisasi sebesar Rp16.939.797.900. atau 92,54 persen dari anggaran. Dari realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di antaranya sebesar

Rp16.751.666.000,00 atau 92,64% dari anggaran sebesar Rp18.081.600.000,00 merupakan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD.


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019 diketahui terdapat pasangan suami istri, yaitu AN dan SA yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024.


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam LHP APBD Riau 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri (AN) sebesar Rp 234.600.000,00,


Jumlah itu dirinci berdasarkan perhitungan berikut:


Tunjangan perumahan setahun (Rp 23.000.000,00x12) = Rp 276.000.000,00

Dikurangi PPh Pasal 21 (15%) = Rp 41.400.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran = Rp 234.600.000,00


Dalam audit yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Riau ditegaskan jika hal itu bertentangan dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 1 Tahun 2023.


Selain itu hal ini juga bertentangan dengan Perda Riau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.  **Irul

Bagikan:

Komentar