Bawaslu Riau Taja Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Hadirkan Tiga Pemakalah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bawaslu Riau Taja Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Hadirkan Tiga Pemakalah

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:57 WIB




PEKANBARU, riauantara.co | - Bawaslu Riau menaja kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Organisasi Masyarakat dan Media Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan bertempat di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.


Kegiatan yang berlangsung di hari Jumat (4/10/2024) ini, dengan hadirkan sejumlah  narasumber dengan memberikan wawasan terkait pengawasan pemilu, khususnya hal tahapan kampanye Pilkada. Narasumber yang dihadirkan antara lain ada Amiruddin Sijaya, Neil Antariksa, serta Gema Wahyu Adinata, SH.


Dikesempatan itu, Amiruddin Sijaya tampil dengan menyampaikan bahwasa strategi pengawasan yang baik perlu diterapkan sejak awal masa kampanye hingga proses pemungutan suara. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan beberapa langkah strategis perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. Seperti ada politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye (APK), dan kampanye di luar jadwal.


Amiruddin mengingatkan bahwa penting bagi Bawaslu untuk sekiranya melakukan pemantauan itu secara intensif terhadap kampanye di media sosial. Dengan adanya perkembangan teknologi, katanya, banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan platform digital untuk dapat berkampanye, sehingga diperlukan itu pengawasan ketat untuk menghindari ada penyebaran berita bohong atau kampanye hitam.


Ditempat yang sama. Pemakalah lainnya yaitu Neil Antariksa menyoroti terkait peran penting masyarakat didalam pengawasan kampanye Pilkada. Ia pun tegaskan, bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupa salah satu faktor penting bisa mencegah terjadi pelanggaran Pemilu. Bahwa pengawasan partisipatif bukan hanya pada keterlibatan formal, tetapi kesadaran dari individu untuk memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang ditemui.


Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar lebih dapat memahami aturan-aturan kampanye, sehingga mereka itu bisa lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran. "Dengan hal semakin banyak masyarakat yang terlibat, tentu kita dapat bersama-sama menciptakan pemilu yang lebih bersih dan berkualitas,” terangnya.


Sementara itu pemakalah lainnya, adalah 

Gema Wahyu Adinata. Dalam hal ini Gema 

fokuskan materinya potensi pelanggaran kampanye sering terjadi di Pilkada. Ia pun menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran  yang umum terjadi tersebut antara lain ada  itu semacam politik uang, black campaign (kampanye hitam), dan serta pelanggaran pemasangan APK yang telah ditetapkan.


Disebutkan, pentingnya itu meningkatkan pengawasan tahapan ini untuk mengurangi potensi kecurangan. Seperti halnya politik uang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam hal tiap agenda pemilihan, termasuk Pilkada. Tindakan ini tak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga merusak integritas para calon yang bertanding pada pemilihan kepala daerah tersebut.


Kesempatan itu, Gema ini juga menyoroti penyalahgunaannya media sosial sebagai ruang untuk melakukan kampanye hitam atau menyebarkan informasi tidak benar. Ini sambungnya, menjadi tantangan bagi pengawas pemilu, yang karena kampanye di dunia maya itu sering kali sulit diawasi secara langsung. Ia mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif laporkan pelanggaran-pelanggaran.  **Irul

Bagikan:

Komentar