Akademisi Umri Tolak Penerapan Azas Dominus Litis bagi Jaksa | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Akademisi Umri Tolak Penerapan Azas Dominus Litis bagi Jaksa

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:06 WIB
Penolakan wacana penerapan azas Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana/foto ilustrasi.
Pekanbaru, riauantara.co | Wacana penerapan azas Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana terus menjadi perdebatan hangat. Azas ini memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam proses penuntutan perkara pidana, yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Salah satu penolakan datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Dr. Raja Desril. Dalam pernyataannya pada Sabtu (8/2/2025) di Pekanbaru, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan apabila azas ini diterapkan.

Menurut Raja Desril, penerapan Dominus Litis dapat memberikan kewenangan tak terbatas kepada jaksa dalam penuntutan perkara pidana. Hal ini berisiko digunakan untuk kepentingan politik atau subjektivitas pribadi, mengingat dalam proses hukum hanya hakim yang bersifat objektif, sementara jaksa, polisi, maupun advokat cenderung memiliki kepentingan subjektif.

"Saya melihat apabila azas Dominus Litis ini diterapkan dan berlaku, maka jaksa memiliki kewenangan tak terbatas pada penuntutan perkara pidana. Karena kewenangan penuh itu, berpotensi disalahgunakan, di antaranya untuk kepentingan politik dan subjektif," ujar Raja Desril.

Meskipun ia memahami bahwa Dominus Litis dapat meningkatkan efisiensi peradilan dengan memungkinkan jaksa menghentikan perkara yang tidak substansial, ia tetap menolak penerapannya. Alasannya, kekuasaan yang terlalu besar tanpa kontrol yang cukup dapat menimbulkan penyalahgunaan.

Raja Desril mengutip teori klasik tentang kekuasaan: "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Menurutnya, awalnya penerapan Dominus Litis mungkin bertujuan baik, tetapi seiring waktu bisa saja bergeser menjadi alat yang disalahgunakan.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan jaksa untuk menghentikan perkara harus memiliki batasan yang jelas dan tidak boleh menjadi alat yang dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang.

Sebagai langkah lanjutan, Raja Desril berencana mengangkat persoalan ini dalam diskusi akademik di kampus Umri dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang dampak dan implikasi dari penerapan Dominus Litis dalam sistem hukum di Indonesia.

(ia/red)
Bagikan:

Komentar