![]() |
Ustadz. Abdul Haque Albantani ME.Sy menyampaikan Dalam dunia bisnis dan hubungan kerja, utang dan kewajiban finansial adalah hal yang tidak bisa diabaikan. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dalam dunia bisnis dan hubungan kerja, utang dan kewajiban finansial adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu bentuk kezaliman yang sering terjadi adalah menunda pembayaran gaji atau hak karyawan, padahal perusahaan atau pemimpin proyek memiliki kemampuan untuk membayarnya. Dalam Islam, tindakan ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman."
(HR. Bukhari No. 2400, Muslim No. 1564)
Hadis ini tidak hanya berlaku dalam utang-piutang antarindividu, tetapi juga mencakup kewajiban seorang pemimpin kepada bawahannya. Jika seorang pemimpin perusahaan atau proyek menunda pembayaran gaji, padahal ada dana yang cukup, maka ia telah berbuat zalim terhadap para pekerjanya.
Islam sangat menekankan pentingnya menunaikan hak pekerja tepat waktu. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya."
(HR. Ibnu Majah No. 2443, Shahih menurut Al-Albani)
Hadis ini menegaskan bahwa gaji atau upah pekerja harus diberikan tanpa penundaan. Karyawan telah mengerahkan tenaga dan waktunya untuk perusahaan, sehingga hak mereka harus dipenuhi dengan segera.
-
Menyulitkan Karyawan Secara Finansial
Karyawan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika gaji mereka tertunda, mereka bisa mengalami kesulitan ekonomi yang seharusnya bisa dihindari. -
Menurunkan Kepercayaan dan Loyalitas Pekerja
Karyawan yang merasa haknya tidak dihargai akan kehilangan motivasi kerja dan bahkan bisa meninggalkan perusahaan, yang pada akhirnya merugikan bisnis dalam jangka panjang. -
Mengundang Doa Buruk dari Orang yang Terzalimi
Rasulullah ﷺ bersabda:"Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah."
(HR. Bukhari No. 2448, Muslim No. 19)
Jika seorang pekerja merasa dizalimi karena haknya ditunda, lalu ia berdoa kepada Allah, maka bisa jadi doa tersebut dikabulkan dan membawa dampak buruk bagi perusahaan dan pemimpinnya. -
Hilangnya Keberkahan dalam Usaha
Harta yang diperoleh dengan menunda hak orang lain bisa menyebabkan hilangnya keberkahan. Perusahaan bisa mengalami masalah finansial, kehilangan pelanggan, atau menghadapi kendala lain yang tidak terduga.
Islam memberikan peringatan keras terhadap kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat."
(HR. Muslim No. 2578)
Menunda pembayaran hak orang lain bukan hanya kezaliman di dunia, tetapi juga akan menjadi sebab kesengsaraan di akhirat. Allah tidak akan membiarkan kezaliman tanpa balasan, dan orang yang berbuat zalim akan menerima akibatnya.
-
Segera Lunasi Kewajiban
Jika memiliki utang atau kewajiban gaji yang tertunda, segera lunasi tanpa menunda-nunda lagi. -
Meminta Maaf dan Memperbaiki Kesalahan
Jika sudah terlanjur menzalimi seseorang dengan menunda pembayaran, segera minta maaf dan berusaha mengganti hak yang tertunda. -
Bertobat kepada Allah
Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertobat dengan sungguh-sungguh. Jika pernah menunda pembayaran dan menzalimi orang lain, segera bertobat dan berjanji untuk tidak mengulanginya. -
Membuat Sistem Keuangan yang Tertib
Dalam perusahaan, penting untuk memiliki sistem keuangan yang jelas agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji atau hak karyawan. -
Mengutamakan Hak Orang Lain daripada Kepentingan Pribadi
Jangan sampai seorang pemimpin atau pemilik usaha menikmati keuntungan sementara hak karyawan masih tertunda. Islam mengajarkan untuk mengutamakan amanah sebelum mengambil hak pribadi.
Menunda pembayaran utang atau gaji bukanlah hal sepele dalam Islam. Itu adalah bentuk kezaliman yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan dunia dan akhirat. Seorang Muslim, baik sebagai individu maupun pemimpin, harus selalu menjaga amanah dalam hal keuangan. Jangan sampai kita menjadi sebab kesulitan orang lain karena menunda hak mereka.
Rasulullah ﷺ mengingatkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah No. 2340, Shahih menurut Al-Albani)
Mari kita jaga amanah keuangan kita agar hidup penuh berkah, dijauhkan dari kezaliman, dan mendapatkan ridha Allah. Semoga kita semua diberikan rezeki yang berkah dan dijauhkan dari sifat zalim dalam urusan keuangan. Aamiin.
AHA
Abdul Haque Albantanie
Komentar