![]() |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. |
Pekanbaru, riauantara.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Operasi ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan lima orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.
"Ini adalah jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dari luar negeri ke Indonesia. Kami berhasil mengamankan sabu senilai lebih dari Rp17 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/5).
Empat tersangka berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka MN merupakan narapidana di salah satu lapas di Riau yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu dari balik jeruji besi.
Pengungkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Honda Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Dua tersangka, D dan A, ditangkap dalam mobil tersebut beserta dua tas berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh. Tim lalu melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka lainnya di kawasan Pasar Buah Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyebutkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang buron berinisial AZ, warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada 2017.
"AZ adalah otak dari jaringan ini dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(kmo/ia)
Komentar