![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu tersangka berinisial SJ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan. |
Rokan Hilir, riauantara.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu tersangka berinisial SJ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penahanan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sore di Rutan Bagansiapiapi, dan berlaku selama 20 hari ke depan, hingga 7 Juni 2025.
Penahanan SJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. SJ diketahui berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus pelaksana dua proyek rehabilitasi bangunan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, mengatakan bahwa SJ tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama AA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan juga sebagai Pengguna Anggaran proyek tersebut.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka, SJ dan AA. Saat ini, baru SJ yang berhasil kami tahan karena AA mengaku sakit dan tidak hadir saat pemeriksaan. Namun proses hukum tetap berjalan, dan kami memiliki strategi untuk menyikapi hal tersebut, termasuk pemanggilan ulang." ujar Andi.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum. Di antaranya, penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi.
"Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar. Ini angka yang sangat signifikan dan akan terus kami telusuri siapa saja yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut," tegasnya.
Kejari Rokan Hilir memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan demi mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi, apalagi yang merugikan sektor pendidikan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Kami akan ungkap semuanya, siapa pun yang terlibat." tutup Andi.
(rd/kmo)
Komentar