Datuk Sanjayo Minta Sengketa Hutan Akasia Rantau Kasih Diselesaikan Secara Adat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Datuk Sanjayo Minta Sengketa Hutan Akasia Rantau Kasih Diselesaikan Secara Adat

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:39 WIB
Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik, Jupriadi, dengan tegas menyatakan bahwa konflik ini harus diselesaikan melalui mekanisme adat.
Pekanbaru, riauantara.co | Perselisihan lahan hutan tanaman industri (HTI) akasia seluas 1.500 hektare yang berada di wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih kian memanas. Sengketa ini melibatkan dua kelompok adat besar di Riau, yakni Kenegerian Mentulik dan Kenegerian Gunung Sahilan.

Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik, Jupriadi, dengan tegas menyatakan bahwa konflik ini harus diselesaikan melalui mekanisme adat, bukan campur tangan pemerintah.

Jupriadi menegaskan keberatannya atas klaim sepihak yang dilayangkan oleh Gunung Sahilan terhadap wilayah Rantau Kasih. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena secara adat, Rantau Kasih adalah bagian dari Kenegerian Mentulik.

"Rantau Kasih itu merupakan hasil pemekaran dari wilayah Mentulik. Secara administratif memang berdiri sendiri, tapi hak ulayatnya tetap berada di bawah Kenegerian Mentulik," ujar Jupriadi, dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Rabu, (18/62025).

Lebih lanjut, ia menyoroti tidak adanya pelibatan pihak Mentulik dalam pengelolaan lahan maupun pembagian hasil dari hutan akasia yang saat ini dikelola oleh Koperasi Pancuran Gading.

Jupriadi mengaku tidak pernah mendapatkan bagian dari hasil panen, bahkan sejak masa panen pertama hingga panen ketiga di tahun 2024.

"Tidak sepeser pun kami terima. Bahkan isi kerja sama mereka kami tidak tahu, karena dibuat tanpa sepengetahuan kami," tegasnya.

Datuk Sanjayo juga menyoroti persoalan batas wilayah adat yang selama ini kerap menjadi sumber konflik. Ia menilai penting bagi semua pihak untuk menghormati batas tombok adat yang telah berlaku secara turun-temurun.

"Secara geografis mungkin dekat, tapi struktur adat dan batas wilayah Kenegerian Mentulik itu jelas berbeda dengan Gunung Sahilan," tandasnya.

Jupriadi juga mengungkapkan bahwa Gubernur Riau telah memberikan arahan agar sengketa ini diselesaikan lewat jalur adat. Ia menegaskan bahwa urusan adat bukanlah kewenangan pemerintah.

"Pak Gubernur sudah bilang, ini urusan adat, ya diselesaikan oleh tokoh-tokoh adat. Pemerintah tidak punya wewenang mencampuri persoalan seperti ini," tuturnya.

Pihak Mentulik sejauh ini telah berinisiatif menjalin komunikasi dengan tokoh adat Gunung Sahilan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Gunung Sahilan mengenai dasar klaim mereka atas kawasan Rantau Kasih.

Di akhir keterangannya, Jupriadi mengajak semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan konflik ini dengan kepala dingin.

"Kami akan mengundang seluruh unsur adat yang terkait untuk mencari solusi bersama. Harus ada kejelasan, agar tidak ada pihak yang dirugikan ke depan," ucapnya.

Sebagai informasi, LPHD Rantau Kasih saat ini telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan tersebut, yang difokuskan pada budidaya tanaman akasia.

(tri/kmo)
Bagikan:

Komentar