![]() |
Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. |
Kampar, riauantara.co | Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Empat pelaku diamankan saat mengubah kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit, yakni DM (40), B (48), MM (43), dan MYT (50).
"Keempat tersangka diamankan karena menggarap kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dalam konferensi persnya dilokasi, Senin (09/06).
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari strategi Green Policing, yakni pendekatan Polri yang menggabungkan langkah preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi dalam menjaga lingkungan hidup.
"Melindungi tuah, menjaga marwah. Ini semangat kami dalam menjaga kelestarian lingkungan Bumi Lancang Kuning," tegas Irjen Herry.
Menurutnya, para pelaku membuka, memperjualbelikan, dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu dengan modus rapi, memanfaatkan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan praktik ilegal tersebut.
Kapolda Riau menambahkan, pengungkapan kasus ini hanyalah satu dari total 21 kasus kehutanan yang telah ditangani Polda Riau sepanjang 2025, dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk yang masih buron, tertangkap," tegasnya lagi.
(kmo/rd)
Komentar