Pekanbaru, riauantara.co — Upaya tegas Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) dalam mengungkap dugaan praktik media online ilegal kini memasuki tahap krusial. Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan pencemaran nama baik serta keberadaan tujuh media online yang diduga melanggar aturan pers nasional.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, pada Rabu (6/5/2026). Ismail hadir bersama jajaran pengurus DPP AMI, di antaranya Sekretaris Jenderal Made Waruhu, Wasekjen Nokto, Wakabid Humas Said Bian, serta Wakabid Publikasi Riano.
Dalam keterangannya, Ismail menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kooperatif organisasi dalam memberikan klarifikasi atas laporan resmi yang telah dilayangkan.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi serta temuan tujuh media online yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ismail memaparkan, laporan DPP AMI mencakup dua poin utama. Pertama, dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi akibat pencatutan nama AMI oleh sejumlah pihak tanpa konfirmasi yang sah.
Kedua, indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi pers oleh tujuh media online yang diduga tidak memiliki badan hukum Indonesia, tidak mencantumkan struktur redaksi, serta melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama hampir enam jam pemeriksaan, Ismail mengaku telah menyampaikan kronologi lengkap terkait awal munculnya dugaan media ilegal tersebut hingga berdampak pada reputasi organisasi.
DPP AMI juga meminta penyidik untuk memanggil sejumlah pihak guna dimintai klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya Rosbiner yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru, RH yang disebut sebagai oknum kepala sekolah di salah satu SMP negeri, serta Abdiansyah yang disebut berasal dari instansi Diskominfo di Gayo Lues.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan agar publik mendapatkan fakta yang utuh dan tidak simpang siur,” tambah Ismail.
Sementara itu, Sekjen DPP AMI, Marianus Waruwu, menyampaikan optimisme bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut juga didukung oleh surat resmi dari Dewan Pers Nomor 426/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dalam surat itu, Dewan Pers menyatakan tidak dapat memproses laporan sebagai sengketa pers karena media yang dilaporkan tidak memenuhi unsur perusahaan pers, seperti ketiadaan badan hukum, alamat perusahaan, dan susunan redaksi yang jelas.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut organisasi, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas pers di Indonesia dari praktik media ilegal,” tegas Waruwu.
DPP AMI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik media abal-abal tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Waruwu menambahkan, produk jurnalistik dari media yang tidak memiliki legalitas resmi patut diragukan validitasnya dan berpotensi menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik.
“Jangan sampai label pers disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.**(Ril/Tim)


Komentar