![]() |
Sejumlah restoran dan tempat usaha di Kota Pekanbaru mendapat label merah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). |
Pekanbaru, riauantara.co | Sejumlah restoran dan tempat usaha lainnya di Kota Pekanbaru mendapat "label merah" dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena belum melunasi kewajiban pajak daerah mereka. Beragam jenis tunggakan ditemukan, mulai dari pajak restoran hingga pajak reklame.
Tak tanggung-tanggung, ada pelaku usaha yang menunggak sejak awal tahun 2024, sementara sebagian lainnya baru beberapa bulan belakangan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, petugas Bapenda Kota Pekanbaru melakukan aksi tegas dengan menempelkan stiker bertuliskan "penunggak pajak" di sejumlah lokasi usaha.
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyampaikan bahwa penempelan stiker ini dilakukan di berbagai jenis usaha.
"Kami menindak restoran dan penyedia reklame yang menunggak pajak daerah," tegasnya.
Denny menjelaskan, belasan restoran serta tujuh titik reklame tercatat dalam aksi penindakan kali ini. Pihaknya menekankan bahwa pajak yang ditagih sebenarnya sudah dipungut oleh pengelola usaha dari setiap transaksi konsumen.
"Kami hanya menarik kembali pajak yang memang sudah dikumpulkan dari pelanggan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penempelan stiker ini adalah bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Namun, stiker tersebut akan dicabut apabila pengusaha bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya.
(tri/kmf)
Komentar