![]() |
Sebanyak 64,8 ton buah mangga ilegal asal luar negeri dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia di wilayah Provinsi Riau. |
Pekanbaru, riauantara.co | Sebanyak 64,8 ton buah mangga ilegal asal luar negeri dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia di wilayah Provinsi Riau sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan karena pemasukan buah tersebut tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan resmi oleh pemerintah.
Kepala Karantina Pertanian Riau, Turhadi, menyampaikan bahwa setiap buah impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi dengan dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal, serta hanya boleh masuk melalui pelabuhan yang ditetapkan.
"Pemasukan buah mangga ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perkarantinaan karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, sehingga terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan," jelas Turhadi dalam keterangan pers tertulis, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati serta pangan nasional dari potensi ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Tindakan karantina berupa pemusnahan ini adalah bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat sekaligus upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang berasal dari luar negeri," tegasnya.
Dari data yang dihimpun Tim Penegakan Hukum Karantina Riau, total mangga ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 23,29 ton di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Pelabuhan Tembilahan dan 25,9 ton di Pelabuhan Bengkalis.
Sementara itu, terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan oleh aparat. Turhadi juga menyampaikan bahwa pelanggaran atas aturan impor ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Turhadi turut mengapresiasi sinergi dengan aparat terkait, khususnya Bea Cukai.
"Kami berterima kasih kepada Bea Cukai, khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi kita terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak terjadi di Riau ini dapat diminimalisir," harapnya.
(kmo/rd)
Komentar