Siak, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten Siak terus memperjuangkan hak keuangan daerah yang hingga kini belum sepenuhnya diterima. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia guna meminta pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total nilai hampir Rp490 miliar.
Surat yang bertanggal 31 Januari 2026 itu ditujukan langsung ke Kementerian Keuangan di Jakarta sebagai langkah konkret Pemkab Siak untuk menagih kewajiban pusat terhadap daerah. Dalam surat tersebut, Bupati Afni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH Tahun 2025.
Afni menjelaskan, berdasarkan regulasi itu, Kabupaten Siak tercatat mengalami kekurangan pembayaran DBH untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah diperhitungkan dengan kelebihan bayar, jumlah akhir kurang bayar yang telah diakui Kementerian Keuangan mencapai Rp489.893.148.000.
"Angka tersebut sudah menjadi hak Kabupaten Siak dan telah diakui oleh Kemenkeu," ujar Afni, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, dana tersebut sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran DBH yang tertunda itu bisa segera direalisasikan.
Menurut Afni, keterlambatan pencairan DBH berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja. Saat ini, Pemkab Siak masih harus menyelesaikan sejumlah utang kepada pihak ketiga maupun kewajiban internal, baik yang berasal dari Tahun Anggaran 2024 maupun 2025.
Dalam surat yang dikirimkan ke Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa dana kurang bayar DBH tersebut akan diprioritaskan untuk membayar utang belanja daerah TA 2024 dan TA 2025 dengan total mencapai Rp364,43 miliar.
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk belanja operasional perkantoran sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar.
"Penyaluran DBH ini sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Tujuan utama kami adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik," tutup Afni.


Komentar