Diskon PBB-P2 50 Persen Dongkrak Penerimaan, Pemko Dumai Raup Rp32 Miliar dalam Sebulan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diskon PBB-P2 50 Persen Dongkrak Penerimaan, Pemko Dumai Raup Rp32 Miliar dalam Sebulan

Rabu, 04 Februari 2026 | 15:34 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat hasil menggembirakan dari program pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat hasil menggembirakan dari program pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selama periode 2 Januari hingga 31 Januari 2026, kebijakan diskon 50 persen tersebut berhasil menghimpun penerimaan daerah hingga Rp32 miliar.

Sebelum program dijalankan, Pemko Dumai terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, terutama media sosial. Upaya ini terbukti efektif, terlihat dari meningkatnya kunjungan warga ke kantor pelayanan pajak untuk memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.

Sesuai ketentuan, potongan 50 persen atas tunggakan PBB-P2 hanya bisa diperoleh jika wajib pajak melakukan pembayaran langsung di Kantor Bapenda Kota Dumai. Pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi, bahkan sempat terjadi antrean panjang di loket pembayaran.

Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, mengatakan untuk mengakomodasi tingginya minat warga, pihaknya membuka gerai pelayanan tambahan di Kantor Kecamatan Dumai Kota hingga Jumat, 6 Februari 2026. Langkah ini diambil agar pelayanan tetap berjalan optimal dan masyarakat bisa terlayani dengan lebih nyaman.

"Diskon 50 persen ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar langsung di Kantor Bapenda. Pada Februari 2026, program masih berlanjut dengan potongan 30 persen, lalu pada Maret 2026 menjadi 20 persen. Kami berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujar Zulfahmi.

Selain itu, Bapenda juga terus melakukan inovasi dalam sistem pembayaran pajak. Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membayar kewajiban pajaknya dari mana saja melalui optimalisasi layanan digital, seperti aplikasi, merchant, mobile banking, dan e-wallet. Dengan begitu, proses pembayaran bisa lebih praktis tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan.

Menanggapi capaian penerimaan sebesar Rp32 miliar tersebut, Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya.

Menurutnya, kebijakan pemotongan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian lokal.

"Program diskon PBB-P2 50 persen mendapat respons yang sangat baik dari masyarakat. Selama Januari 2026, terkumpul Rp32 miliar dari kebijakan ini. Pemko Dumai mengucapkan terima kasih atas dukungan warga dan mengajak seluruh elemen untuk terus berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan berkelanjutan," ujar Paisal.
Bagikan:

Komentar