Deninteldam XIX/TT Amankan Kapal Bermuatan Bawang dan Cabai Tanpa Dokumen di Tembilahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Deninteldam XIX/TT Amankan Kapal Bermuatan Bawang dan Cabai Tanpa Dokumen di Tembilahan

Rabu, 01 April 2026 | 20:10 WIB
Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil menggagalkan peredaran komoditas pertanian ilegal
Indragiri Hilir, riauantara.co | Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil menggagalkan peredaran komoditas pertanian ilegal dengan mengamankan satu unit kapal motor bermuatan bawang merah dan cabai kering dalam jumlah besar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (31/3/2026).

Komoditas tersebut ditindak karena tidak dilengkapi dokumen karantina resmi, yang merupakan syarat wajib dalam distribusi antarwilayah untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman.

Operasi ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin oleh Tumpal Purba bersama Frinsen Simanjuntak. Mereka berhasil mengamankan Kapal Motor Anisa 89 GT 33 No. 396 saat bersandar di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan awal sekitar pukul 14.15 WIB, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diketahui membawa bawang merah campuran dan cabai kering tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dari otoritas karantina.

Komandan Deninteldam XIX/TT, Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen manifest dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menyebutkan, manifest kapal mencatat muatan sekitar 32 ton, namun setelah dilakukan pengecekan fisik, jumlahnya diduga mencapai 50 hingga 60 ton.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kapal kemudian diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muat. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memastikan bahwa seluruh komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan demi mencegah potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.

"Seluruh barang bukti akan dirusak setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026," tegasnya.
Bagikan:

Komentar