Pelaku Pembacokan Mahasiswa Asal Jambi di Yogya Diringkus Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Pembacokan Mahasiswa Asal Jambi di Yogya Diringkus Polisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 21:35 WIB

 


Yogyakarta, riauantara.co - POLISI akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta asal Kabupaten Batanghari, provinsi Jambi berinisial DHA (21) di Jalan Godean Km 9,5, wilayah Senuko, Sidoagung, Godean, pada Minggu 5 April 2026 lalu.


"Empat pelaku anak yang berhadapan dengan hukum yang ditangkap yakni ABP (17), RSH (18), FA (17) warga Seyegan, Sleman. Sedangkan satu pelaku anak berinisial AR (20) warga Sleman sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu 6 Mei 2026.


Rusdiyanto mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku, lanjutnya memang berputar-putar di jalan raya untuk mencari sasaran.


"Motif pelaku  berputar-putar mencari musuh atau sasaran dan melukai korbannya," terangnya.


Ia menjelaskan, pembacokan bermula saat korban bersama dua rekannya sesama mahasiswa asal Jambi, masing-masing berinisial MIAV (21) dan MAAP (21), melintas di Jalan Godean sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. 


"Mereka hendak mencari makan di Dusun Klajoran, Godean. Saat melintas di depan Rumah Makan Baleroso, motor korban disalip oleh rombongan pelaku. Sempat terjadi saling pandang antara korban dan pelaku sebelum rombongan tersebut memutar balik kendaraan di sekitar pertigaan Bapas sambil menyeret senjata tajam jenis clurit," ucapnya.


Sesaat kemudian, motor korban berhenti di depan penjual bambu. Ketiganya turun dari kendaraan. Salah satu rekan korban berlari ke arah tempat pemotongan ayam untuk menyelamatkan diri dan sempat dikejar pelaku, namun berhasil lolos.


Para pelaku kemudian berbalik mendekati korban yang tertinggal di dekat sepeda motor. Salah satu pelaku diduga langsung mengayunkan celurit ke arah korban.


“Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami tiga luka di tangan dan satu luka di punggung,” jelas Argo.


Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. "Korban selanjutnya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan perawatan medis dan diketahui menjalani rawat jalan," ungkap Rusdiyanto.


Dari hasil rekaman CCTV, petugas Unit Reskrim Polsek Godean dan Resmob Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku pada 30 April di kawasan Seyegan Sleman.


'Saat ini para pelaku ditipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY," ucap Rusdiyanto.


Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor milik pelaku dan korban, pakaian diamankan polsii dalam kasus ini.


"Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP dan Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Rusdiyanto.**

Bagikan:

Komentar