Tekad Abidin Ajak Warga Pekanbaru Perangi Narkoba dari Lingkungan Keluarga | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tekad Abidin Ajak Warga Pekanbaru Perangi Narkoba dari Lingkungan Keluarga

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:50 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Abidin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (20/5/2026)
Pekanbaru, riauantara.co | Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Abidin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (20/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak memperkuat peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Pada kesempatan itu, Tekad memaparkan isi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan, ancaman narkoba kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyasar berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan pelajar.

Menurutnya, keluarga menjadi benteng utama dalam menjaga generasi muda dari pengaruh narkotika. Ia meminta para orang tua, khususnya ibu rumah tangga, lebih aktif mengawasi pergaulan anak serta membiasakan pola hidup sehat di rumah.

“Sekarang narkoba tidak memandang usia. Anak SD, SMP hingga SMA sudah banyak yang terpapar. Karena itu perhatian keluarga sangat penting agar anak-anak kita tidak terjerumus,” ujarnya.

Selain peran keluarga, Tekad juga mendorong pengurus RT dan RW untuk membangun kegiatan positif bagi generasi muda agar mereka tidak mudah terpengaruh pergaulan negatif maupun penyalahgunaan narkoba.

Dalam sosialisasi tersebut, ia turut memperkenalkan layanan darurat call center 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dapat digunakan masyarakat secara gratis, termasuk untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kalau melihat ada penyalahgunaan narkoba, jangan ragu melapor melalui 112. Begitu juga jika ada kebakaran, banjir, atau kondisi darurat lainnya,” katanya.

Tekad juga menegaskan bahwa pengguna narkotika lebih diprioritaskan menjalani rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana. Karena itu, masyarakat diminta tidak takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar bisa mendapatkan penanganan dan pemulihan.

Namun berbeda dengan pengguna, ia menekankan bahwa pengedar narkotika tetap harus diproses secara hukum. Ia meminta warga berani melapor apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kalau pengedar tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban,” tegasnya.

Selain membahas persoalan narkoba, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Salah seorang warga mempertanyakan mekanisme perubahan data desil bantuan sosial karena masih ditemukan masyarakat kurang mampu yang tidak masuk kategori penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Tekad menjelaskan bahwa setiap kelurahan telah memiliki layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang dapat membantu masyarakat dalam pengurusan perubahan data bantuan sosial.

Ia menyarankan warga mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen pendukung agar proses pembaruan data dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir kegiatan, Tekad turut mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru menempatkan petugas khusus di tingkat kelurahan untuk menangani persoalan sosial dan pendataan bantuan masyarakat agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.

(hm/rh)
Bagikan:

Komentar