KUA-PPAS 2026 Bengkalis Disepakati, PMII Tagih Kerja TAPD: Jangan Sekadar Susun Anggaran | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KUA-PPAS 2026 Bengkalis Disepakati, PMII Tagih Kerja TAPD: Jangan Sekadar Susun Anggaran

Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB



BENGKALIS, ( RIAUANTARA.CO ) — Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting.


Setelah Pemkab Bengkalis bersama DPRD menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran, sorotan kini tertuju pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkalis meminta TAPD memastikan setiap kebijakan anggaran disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang realistis, terukur, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Bengkalis meningkat dari sekitar Rp2,795 triliun menjadi Rp3,570 triliun. Sementara belanja daerah naik dari sekitar Rp2,895 triliun menjadi Rp3,578 triliun.


Ketua PMII Bengkalis, Syahrul Mizan, menilai peningkatan kapasitas anggaran harus diikuti dengan kualitas perencanaan dan pengelolaan belanja.


Menurutnya, besarnya postur APBD tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Setiap asumsi pendapatan harus memiliki dasar yang realistis, sedangkan setiap belanja harus memiliki sasaran, output, dan manfaat yang dapat diukur.


“Perubahan KUA-PPAS ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola fiskal. Setiap asumsi pendapatan harus realistis dan setiap belanja harus jelas output serta dampaknya. Jangan sampai ruang fiskal terlihat meningkat, tetapi kewajiban pemerintah masih tertunda,” tegas Syahrul.


Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 tersebut ditandatangani Pemkab Bengkalis dan DPRD dalam rapat paripurna pada Selasa, 15 September 2026. Pemerintah daerah sebelumnya juga menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak semata-mata merupakan perubahan angka, tetapi harus merespons kondisi fiskal, kebutuhan belanja, pembangunan, dan pelayanan publik.


PMII Soroti Kewajiban Pemerintah kepada Desa


Selain menyoroti kualitas belanja daerah, PMII Bengkalis juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai kewajiban kepada desa yang disebut belum sepenuhnya tersalurkan.


Syahrul meminta TAPD bersama pemerintah daerah terbuka mengenai besaran kewajiban yang masih tertunda, sumber pembiayaan yang akan digunakan, serta target waktu penyelesaiannya.


“Pemerintah perlu terbuka, berapa kewajiban kepada desa yang masih tertunda, apa sumber pembiayaannya, dan kapan diselesaikan. Jangan sampai persoalan fiskal hari ini justru menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.


Menurut PMII, kepastian fiskal bagi desa menjadi bagian penting karena pemerintah desa memiliki peran langsung dalam pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.


Karena itu, PMII meminta kewajiban tersebut turut diperhitungkan dalam pengelolaan APBD Perubahan 2026. Perencanaan belanja baru, kata Syahrul, semestinya tidak mengabaikan kewajiban yang telah muncul sebelumnya.


TAPD Diminta Pastikan Anggaran Tak Berhenti di Atas Kertas


PMII Bengkalis menegaskan pengawalan terhadap APBD Perubahan 2026 akan diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari transparansi pendapatan, kualitas belanja, penyelesaian kewajiban kepada desa hingga keberlanjutan fiskal daerah.


Syahrul menyatakan PMII tidak ingin terlibat dalam politik anggaran praktis. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari perhatian publik terhadap tata kelola keuangan daerah.


“Posisi PMII jelas. Kami tidak masuk dalam politik anggaran praktis. Kami mengawal agar kebijakan fiskal Bengkalis realistis, transparan, terukur dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Syahrul.


Di sisi lain, Bupati Bengkalis Kasmarni sebelumnya menegaskan bahwa APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan. Ia meminta setiap program diarahkan pada skala prioritas, belanja berkualitas, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.


Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, perhatian berikutnya berada pada proses penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam Perubahan APBD. Tahapan ini tidak hanya berkaitan dengan penyusunan angka, tetapi juga memastikan program memiliki dasar perencanaan yang jelas, target yang terukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Bagi PMII Bengkalis, peningkatan kapasitas anggaran harus berjalan beriringan dengan disiplin fiskal dan transparansi. Dengan demikian, APBD tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pelayanan publik dan pembangunan daerah.


Alternatif judul SEO:

“APBD Perubahan 2026 Bengkalis Disepakati, PMII Tagih TAPD Pastikan Anggaran Berdampak”**

Editor : DH

Bagikan:

Komentar