Polisi Sita Puluhan Botol Ciu di Pleret Bantul, Lima Orang Diamankan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi Sita Puluhan Botol Ciu di Pleret Bantul, Lima Orang Diamankan

Minggu, 20 September 2026 | 14:24 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO )  – Polisi mengamankan lima orang dan menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu dalam operasi penindakan peredaran miras di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras di kawasan tersebut.


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, personel Polsek Pleret yang dipimpin Kapolsek Pleret AKP Rudianto tengah melakukan patroli dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB.


Di tengah patroli, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo.


“Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” ujar Rita.


Mobil yang diperiksa polisi merupakan Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi R-1162-NC. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu dengan berbagai ukuran dan varian rasa.


Lima orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan. Kelimanya diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.



Ciu Berbagai Ukuran dan Rasa


Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Gran Max serta sejumlah botol ciu berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter.


Untuk ciu ukuran 1,5 liter, polisi menemukan tiga dus. Masing-masing dus berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original.


Sementara itu, untuk kemasan 600 mililiter, petugas mengamankan tiga dus yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa.


Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.


Berdasarkan pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga sekitar Rp250 ribu per dus. Minuman tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp60 ribu per botol.


Adapun ciu ukuran 600 mililiter disebut dibeli dengan harga Rp300 ribu per dus dan dijual kembali sekitar Rp20 ribu per botol.


Polisi Dalami Peran Lima Orang


Rita mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Bantul.


Dalam penanganannya, polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan terhadap peredaran minuman keras.


Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing serta menentukan proses hukum selanjutnya.


“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” kata Rita.** ( BIP/RED )


editor : DH

Bagikan:

Komentar