BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bantul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa malam (27/10/2026).
Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Polres Bantul dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” ujar Rita, Kamis (29/10/2026).
Motor Hilang Saat Korban Terlelap
Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, RT 05, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.12 WIB.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, ketika bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Selain sepeda motor, tiga tabung gas hijau milik korban juga dilaporkan hilang,” kata Rita.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Keduanya masing-masing berinisial ANF (26), warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42), warga Bandung Wetan, Kota Bandung.
Petugas mengamankan kedua terduga pelaku secara terpisah di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Rita, setelah diamankan dan menjalani interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas penyidikan untuk kepentingan proses hukum.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna putih dengan nomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rita.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar