BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Polres Bantul menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam operasi yang berlangsung Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026, petugas mengamankan sembilan tablet yang diduga merupakan psikotropika jenis alprazolam serta 44 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.
Operasi gabungan lintas fungsi tersebut menyasar kawasan Sorowajan, Banguntapan, serta kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, Kretek. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan peredaran obat-obatan psikotropika dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
“Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap aman dan kondusif,” kata Rita, Sabtu (10/10/2026).
Sembilan Tablet Diduga Psikotropika Diamankan
Dalam penyisiran di kawasan Sorowajan, Banguntapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial DNA (33), warga Kota Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu tas selempang berwarna hitam beserta sembilan tablet dalam kemasan biru bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg.
DNA beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul tablet yang diduga mengandung psikotropika tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu fokus penanganan dalam operasi gabungan tersebut. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang yang diamankan.
Puluhan Botol Miras Ditemukan di Parangtritis
Sementara itu, di kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, petugas mendapati dugaan aktivitas jual beli minuman beralkohol di dua tempat berbeda.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (38), warga Kasihan, Bantul. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 20 botol minuman beralkohol yang terdiri atas tiga botol vodka, lima botol Bir Bintang, empat botol Anggur Kolesom, tiga botol anggur merah, satu botol Kawa Kawa, dan empat botol Atlas.
Penindakan berlanjut ke lokasi kedua. Di tempat ini, petugas mengamankan 24 botol minuman jenis AL atau yang disebut sebagai minuman oplosan, yang dikuasai seorang perempuan berinisial S (42), warga Parangtritis, Bantul.
Dengan demikian, total minuman beralkohol yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 44 botol.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol telah dibawa ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap temuan tablet yang diduga psikotropika masih dikembangkan.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Iptu Rita Hidayanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mencegah peredaran barang terlarang serta menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
Operasi gabungan Polres Bantul tersebut berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui operasi ini, Polres Bantul menegaskan upayanya untuk terus menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar