Polres Bantul Ungkap Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Bantul Ungkap Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:10 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023. Seorang pria berinisial W (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125 juta.


Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana bantuan di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp125 juta.


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penelusuran dokumen terkait pencairan dan pertanggungjawaban dana bantuan.


“Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp125 juta,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).


Dana Bantuan Dicairkan dalam Dua Tahap

Kasus ini bermula ketika sebuah SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah melalui Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023.


Sekolah tersebut menerima bantuan sebesar Rp125 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan.


Setelah pencairan tahap pertama, disusun laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan bahwa pelaksanaan program telah mencapai 50 persen. Laporan itu memuat sejumlah kegiatan, antara lain lokakarya penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, kegiatan praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta penyelenggaraan bursa kerja atau job fair.


Laporan kemajuan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh pencairan dana tahap berikutnya.


Namun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak pernah dilaksanakan.


“Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan,” ujar Rita.


Setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan, dana tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen dari total bantuan kemudian dicairkan.


Polisi Telusuri Aliran dan Penggunaan Dana

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bantul memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses penyaluran maupun pelaksanaan program.


Mereka meliputi pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, pihak perbankan, hingga instansi terkait.


Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dan pelaksanaan program di lapangan.


Menurut Rita, keterangan para saksi juga dicocokkan dengan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan.


Penyidik turut mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan.


Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.


Polisi menduga tersangka W memiliki tanggung jawab dalam pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pelaksanaan program.


Audit Inspektorat DIY Catat Kerugian Negara Rp125 Juta

Hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta dalam perkara tersebut.


Nilai itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023.


Rita menegaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk ahli pidana serta auditor. Polisi juga telah menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.


“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.


Tersangka Terancam Pasal Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Saat ini, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


“Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rita.


Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar