Viral Video Penangkapan di Pasar Bantul, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Kasus Celurit | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Viral Video Penangkapan di Pasar Bantul, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Kasus Celurit

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:50 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Video penangkapan dua remaja di kawasan Pasar Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial. Keduanya diamankan warga bersama polisi pada Sabtu dini hari (17/10/2026) setelah terjatuh dari sepeda motor. Sebilah celurit berukuran panjang yang diduga dibawa salah satu remaja turut diamankan sebagai barang bukti.


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul, dengan salah satu remaja berinisial AYP (17), warga Guwosari, Kapanewon Pajangan, ditetapkan sebagai tersangka.


AYP diproses dalam perkara dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.


"Benar, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Bantul pada Sabtu dini hari. Perkara ini sudah ditangani Satreskrim Polres Bantul dan proses penyidikan masih berlanjut," ujar Rita.


Berawal dari Sepeda Motor Melaju Kencang dan Melawan Arah

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.45 WIB. Dua orang yang berada di kawasan perempatan Madukismo, Kapanewon Kasihan, melihat sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau yang ditumpangi dua orang melaju kencang dari arah barat.


Sepeda motor tersebut diduga melawan arah ketika melintas di Jalan Ring Road Selatan. Melihat kondisi itu, keduanya kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pasar Bantul, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.


Setibanya di depan pasar, sepeda motor yang ditumpangi kedua remaja itu terjatuh. Pada saat bersamaan, sebilah celurit terlihat terlepas dari salah satu remaja yang dibonceng.


Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian.


Polisi Sita Celurit Sepanjang Satu Meter

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Barang bukti utama berupa satu bilah celurit berwarna perak dengan panjang sekitar 100 sentimeter atau satu meter. Senjata tajam itu memiliki gagang kayu yang dilapisi kain hitam, dilengkapi tali berwarna merah, serta terdapat tulisan "YANUAR" berwarna merah.


Selain celurit, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau beserta kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Berdasarkan hasil penanganan awal, kedua remaja tersebut diduga berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Namun, tujuan mereka membawa celurit masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.


Polres Bantul Ingatkan Remaja dan Orang Tua

Polres Bantul mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa hak.


Rita juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari. Pengawasan keluarga dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam tindakan yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Atas dugaan perbuatannya, AYP diproses berdasarkan Pasal 307 KUHP terkait dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, sebagaimana disampaikan kepolisian.


Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap AYP merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, sedangkan pembuktian tindak pidana tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar