BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan. Seorang pria berinisial AMV alias V (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kendaraan yang menjadi sasaran pelaku adalah sepeda motor Suzuki RC 100 berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4249 HD milik IF (43), warga Poncosari, Srandakan.
Peristiwa itu bermula ketika korban keluar rumah untuk menunggu putrinya yang sedang membeli obat. Namun, saat berada di luar rumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada putrinya. Karena tidak mengetahui keberadaannya, keduanya berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan pada 6 September 2026," jelas Rita, Rabu (4/11/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AMV alias V. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek," ungkap Rita.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan dan menyita sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam bernomor polisi AB 4249 HD yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Srandakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rita menegaskan, penyidik memproses perkara tersebut sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar