BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sasaran serius aparat kepolisian. Dalam operasi selama sepekan, mulai 26 Oktober hingga 1 November 2026, Polres Bantul berhasil mengamankan sebanyak 3.033 botol minuman beralkohol dari berbagai lokasi.
Operasi yang melibatkan satuan fungsi Polres Bantul bersama jajaran Polsek tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan, penyimpanan, hingga transaksi minuman beralkohol tanpa izin.
Menurut Rita, operasi tidak hanya menyasar toko dan outlet, tetapi juga warung kelontong, rumah warga, serta lokasi lain yang terindikasi menjadi pusat distribusi miras.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bantul dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres maupun jajaran Polsek dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras," kata Rita, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengecekan dan penyelidikan langsung di lapangan.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Bintang, Bir Singaraja, Vodka, Whisky, Atlas, Ciu, Arak Bali, hingga minuman oplosan jenis AL.
Arak Bali dan Miras Oplosan Jadi Temuan Petugas
Salah satu penindakan dengan barang bukti cukup besar dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Jalan Sewon Indah, Glondong, Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Di lokasi tersebut, petugas menyita 177 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter.
Sementara di sejumlah titik wilayah Sewon, polisi juga menemukan puluhan botol minuman oplosan jenis AL. Penindakan dilakukan di Dusun Gandok, Dusun Rendeng, dan Dusun Balong, Kalurahan Timbulharjo.
Operasi di Dusun Balong melibatkan Polsek Sewon bersama Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Bantul. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 77 botol minuman oplosan jenis AL.
Penindakan serupa juga dilakukan di sejumlah kapanewon lainnya. Di wilayah Pleret, petugas menyita lima botol minuman oplosan jenis AL dan dua botol Ciu dari seseorang yang diduga hendak menjualnya melalui sistem cash on delivery (COD).
Di Sedayu, polisi mengamankan empat botol miras dari seseorang yang tengah mengantarkan pesanan kepada pembeli di sekitar Kampus UMBY.
Sementara di Banguntapan, petugas menyita 18 botol minuman keras dan 12 kaleng minuman beralkohol merek Cold Seven dari sebuah outlet. Adapun di Pajangan, polisi menemukan dua botol miras oplosan yang ditinggalkan pemiliknya setelah melihat mobil patroli mendekati lokasi.
Rita menegaskan, pola peredaran miras yang ditemukan di lapangan semakin beragam. Bahkan, transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung di tempat penjualan, melainkan melalui sistem pemesanan dan pengantaran kepada pembeli.
"Modus penjualan yang ditemukan petugas juga beragam. Salah satunya melalui sistem COD, yakni penjual mengantarkan minuman beralkohol sesuai pesanan. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tetapi juga terhadap aktivitas transaksi yang berpotensi berlangsung di lokasi lain," jelasnya.
Ratusan Kantong Alkohol Murni Turut Diamankan
Selain menyita 3.033 botol miras, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun pengolahan minuman beralkohol.
Barang bukti tambahan tersebut meliputi 12 kaleng Cold Seven, 256 kantong plastik berisi alkohol murni, dua bantal berisi alkohol murni, serta setengah galon minuman oplosan jenis AL.
Polisi juga mengamankan sejumlah jeriken, wadah, botol kosong, dan berbagai peralatan yang ditemukan di lokasi penindakan.
Menurut Rita, seluruh barang tersebut turut dicatat sebagai barang bukti pendukung dalam laporan kegiatan kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol. Ada pula alkohol murni dalam kantong plastik, kaleng minuman, wadah, jeriken, botol kosong, serta peralatan lain yang ditemukan petugas di lokasi penindakan," ungkapnya.
Polres Bantul Tegaskan Operasi Miras Berlanjut
Polres Bantul memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh peredaran dan konsumsi miras tanpa pengawasan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Rita mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam bisnis peredaran miras ilegal, termasuk menjadi perantara maupun menjual melalui sistem pemesanan daring dan COD.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun peredaran minuman keras tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.
Dengan penyitaan ribuan botol miras dalam operasi tersebut, Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bantul tetap kondusif.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar