Donny Novanda Gugat Sapridon JS dan Rekan Rp 682 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Donny Novanda Gugat Sapridon JS dan Rekan Rp 682 Juta

Kamis, 25 April 2019 | 10:23 WIB
RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Donny Novanda, pendiri perusahaan yang bergerak di bidang retail, dengan nama PT. Muslim Madani Riau, menggugat Sapridon JS dan rekan agar mengembalikan kerugiannya, baik mengembalikan modal saham dan keuntungan dengan nilai Rp. 682 juta.

Padalnya, setelah perusahaan berdiri,
belakangan terjadi masalah antara Donny dengan 3 orang direksi lainya yakni Saprijon JS, Lela Husna dan Syafiah, karena terjadinya penggelapan dana perusahaan selama perusahaan tersebut berjalan.

Semula direncanakan oleh Donny dan ketiga rekan lainya tersebut, bahwa PT. Muslim Madani Riau adalah perusahaan yang nantinya keuantungannya akan diberikan untuk kepentingan ummat. Ternyata akhir-akhir ini ada sebuah kecurangan yang dilakukan oleh Saprijon JS, yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan modus menarik gaji untuk dirinya sendiri tanpa melewati proses tahapan rapat perusahaan ( RUPS ) sebagaimana tertuang didalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan.

"PT. Muslim Madani Riau ini pendirinya adalah klien kami, Donny Novanda, dan akhirnya melakukan gugatan ini karena kami duga tergugat satu, ( Saprijon JS ) telah melakukan kecurangan dengan menarik sejumlah dana perusahaan sebagai gajinya, tanpa diketahui oleh dewan direksi, Donny dan tidak melalui tahapan RUPS sbagaimana diatur didalam UU No. 40 Tahun 2007," kata kuasa hukum Donny, Parlindungan, S.H.,M.H. Kamis.

Menurut Parlindungan, hal itu tidak dibenarkan dalam aturan perusahaan, dengan jabatan direksi tetapi digaji dengan menetapkan secara sepihak, yang disebutnya sebagai pelanggaran dalam sistem perusahaan.

"Klien kami tidak pernah diberitahu bahwa Saprijon JS telah mendapatkan gaji dari perusahaan, padahal klien kami sebagai ketua dewan direksi yang seharusnya wajib mengetahui semua tentang keuangan perusahaan, bahkan seorang penanam saham dari perusahaan telah dikembalikan sahamnya tanpa memberitahu klien kami, ini adalah pelanggaran fatal dalam sistem perseroan," lanjut Parlindungan.

Parlindungan juga menyatakan bahwa semula klienya sudah berkeinginan untuk mundur sebagai penanam saham diperusahaan tersebut, karena merasa trauma dengan cara-cara rekan lainnya yang dinilai tidak dapat menepati komitmen kerja sesuai aturan. Namun pihaknya telah kerap melakukan mediasi dan mohon saham klienya sebesar Rp682 juta dikembalikan. Namun Saprijon JS dan rekan lainya tidak bersedia, akhirnya Donny Novanda klien Parlindungan menempuh jalur hukum.

"Sejak awal klien saya sudah ingin mundur saja dari posisi, baik sebagai dewan direksi dan penanam saham, namun berdasarkan mediasi yang dilakukan tidak tejadi kesepakatan, akhirnya klien saya menempuh jalur hukum, karena kita lihat bahwa baik Saprijon JS, dan Lela, serta Syafiah para tergugat ini telah terindikasi melakukan pidana," terang Parlindungan.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Pekanbaru Rabu ,(24/4), saksi persidangan, Rose Novita mengaku rekanya Saprijon JS, tidak menerima gaji, melainkan dana operasional yang sekalipun hal itu dibantah oleh kuasa hukum penggugat, Donny Novanda dengan menunjukkan alat buktinya kepada hakim ketua.

"Izin yang mulia, apa yang dikatakan saksi dipersidangan ini menurut kami tidak benar, karena kami disini membawa alat bukti bahwa Saprijon JS menerima uang bukanlah untuk dana operasional, melainkan untuk gaji sebagaimana tertera disini," kata Parlindungan sembari menunjukkan bukti berupa dokumen miliknya.

Keterangan Rose Novita yang juga merupakan salah satu direksi di perusahaan tersebut, oleh Parlindungan disebut sebagai pernyataan bohong.

"Itu keterangan bohong, tidak benar sama sekali, karena dalam kesepakatan tidak ada istilah uang operasional, dan kami bisa membuktikan itu tadi, terbukti saksi pun tidak dapat membantahnya," lanjut Parlindungan.

Parlindungan dalam mengakhiri keterangan persnya mengatakan, pihaknya menggugat para tergugat dengan mengembalikan kerugian kliennya, baik mengembalikan modal saham, dan keuntungan selama perusahaan berjalan, yang semuanya sebesar Rp. 682 juta.**/mad

Bagikan:

Komentar