Simpan Sabu 11,00 Gram Pria Paruh Baya Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Simpan Sabu 11,00 Gram Pria Paruh Baya Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kubu

Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:09 WIB




ROHIL  (Riauantara.co) - Simpan sabu 11,00 gram- di Rumah Dapur, seorang pria paruh baya di Teluk Piyai di ringkus Tim Opsnal unit Polsek Kubu Polres Rohil .Jumat 22/ 2022. Sekira pukul 20.00 WIB.


Pria berinisial  M Nasution alias Anto (51) di ringkus pihak berwajib dirumahnya yang berada di Jln. Lintas PU Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Atas informasi yang diterima petugas dari masyarakatdiduga kalau dikediamannya sering menjadi penyalahgunaan barang haram tersebut.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (16/7) membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu  yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Kubu.


"Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,00  gram. Oleh jajaran  unit Polsek Kubu Polres Rohil,* ungkap AKP Juliandi.

 

Awalnya Personel Polsek Kubu Briptu Rizizcho A. Murti,SH. mendapat informasi dari. Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lintas PU Pesisir RT. 003 RW. 005 Kepenghuluan Teluk Piyai  sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi yang diperoleh ini Ia pun langsung melaporkannya kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bipka Riky Tri Laksono dan Ps. Kanit, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP. Sardianto, SE.


Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Briptu Rizizcho A Murti, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1  orang laki-laki yang  bernama Mahdianto Nasution alias Anto.


Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik pelaku yang di saksikan oleh ketua RT setempat yang bernama saudara Kasino, tepatnya di dapur rumah pelaku 

di temukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1  buah sekop plastik, 1  unit Handphone merek Nokia warna hitam, serta 100 bungkus plastik bening ber- lis merah dalam keadaan kosong.


Setelah dilakukan Interogasi, Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudari berinisial E. ( Dalam lidik ), Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Barang Bukti yang dibawa beserta pelaku yakni, 21 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu. 1 buah sekop plastik, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam, 100 bungkus plastik bening ber lis merah dalam keadaan kosong.


Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu kepada tersangka ini didakwakan dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. 


Sumber  : rilis humas Polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar