Beraksi di Kubu Rohil, Pelaku Curanmor Ini Dijemput Dari Padang Sidempuan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Beraksi di Kubu Rohil, Pelaku Curanmor Ini Dijemput Dari Padang Sidempuan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:33 WIB


 






RIAUANTARA.CO | ROHIL- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil membawa pulang seorang pelaku Pencurian sepeda motor di Kubu Kabupaten Rokan Hilir dari Padang Sidempuan Polda Sumatera utara, Senin, (29/8/22), pukul 11.30 WIB.


Pelaku pencurian tersebut, yakni, HB (42), warga Gg Wakaf Desa Paluh kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Pelaku melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor, pada Kamis, (11/8/22), lalu, di Jl. Indra Bangsawan Kepenghuluan Sei- Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.


Pelaku dilaporkan oleh Ngadirin (46), warga jalan dusun II Pondok Kresek Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang tidak terima sepeda motornya dicuri oleh pelaku.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu, (31/8/22), membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan oleh Polsek Kubu.


Dijelaskannya, atas keterangan pelapor, pelapor pergi ke kebun kelapa sawit miliknya untuk membersihkan kebunnya. Setelah sampai di kebun kelapa sawit, pelapor memarkirkan sepeda motornya, pelapor ada mendengar suara sepeda motor akan tetapi tidak pelapor hiraukan dikarenakan pelapor mengira itu suara sepeda motor orang lain. 


Kemudian ketika pelapor bersiap-siap untuk pulang ke rumah pelapor, saat itu pelapor melihat sepeda motor yang pelapor parkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui sepeda motornya hilang, pelapor berusaha mencari sepeda motor pelapor disekitar kebun kelapa sawit pelapor akan tetapi tidak berhasil ditemukan.


Selanjutnya pelapor berjalan kaki mengarah pulang dan mencari tumpangan untuk pulang ke rumah pelapor yang berada di Kecamatan Tanjung Medan. Merasa tidak senang karena pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.


Atas laporan itu, kemudian didapat informasi dari Personel Sat Lantas Polres Padang Sidempuan Polda Sumatera utara, bahwa telah diamankan 1 orang laki-laki dewasa berinisial HB yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kubu. 


Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono dan tim opsnal Polsek Kubu untuk menjemput tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan di Sat Lantas Polres Padang Sidempuan Polda Sumatera utara. 


Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. 


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kubu guna proses lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.


Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, kata AKP. Juliandi, berupa 1 Unit sepeda Motor Merek Honda Tipe NF 125 TR M/T Model Solo Nomor rangka MH1JB9126BK7339863 dan Nomor mesin JB91E-2731259, warna Hitam dengan Nopol BM 5865 WE An. Ngadirin. 


"Tersangka dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(PS)

Bagikan:

Komentar