Syahrul Aidi Gaungkan Revisi UU Fakir Miskin: Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Syahrul Aidi Gaungkan Revisi UU Fakir Miskin: Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:16 WIB


YOGYAKARTA, riauantara.co | – Dalam semangat menghapus ketimpangan sosial dan memperkuat jaringan perlindungan sosial, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA, menyuarakan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu, 24 Mei 2025. Dialog ini mengangkat tema “Membangun Konektivitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal”.

Syahrul Aidi menegaskan bahwa ia akan segera mengajukan hak inisiatif untuk merevisi UU tersebut. Ia menilai bahwa penanganan fakir miskin selama ini masih belum maksimal dan kerap tidak menyentuh sasaran yang sebenarnya.



“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” tegasnya di hadapan para mahasiswa UGM.

Menurut Syahrul, akar permasalahan terletak pada definisi fakir miskin dalam undang-undang yang masih terlalu luas dan tidak mencerminkan kondisi konkret di berbagai daerah.

“Masih banyak bantuan sosial yang meleset dari target. Itu terjadi karena definisi fakir miskin tidak akurat dan tidak kontekstual dengan realitas lokal,” ujarnya.

Revisi yang diusulkan mencakup perbaikan sistemik, mulai dari akurasi data berbasis sistem terpadu, transparansi dalam penyaluran bantuan, hingga sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

Syahrul juga menekankan pentingnya peran negara bukan hanya dalam bentuk bantuan sementara, melainkan lewat program pemberdayaan berkelanjutan.

“Negara harus benar-benar hadir. Bukan hanya memberi bantuan sesaat, tapi menciptakan kemandirian lewat pemberdayaan,” imbuhnya.

Inisiatif ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan lembaga sosial masyarakat. Mereka menyambut baik langkah strategis ini sebagai jalan menuju keadilan sosial yang lebih merata.

“Setiap daerah punya kekhususan dalam menangani kemiskinan. Itu akan kita perjuangkan dalam draf revisi undang-undang,” tutup Syahrul.

Dengan langkah ini, Syahrul Aidi membawa harapan baru untuk redefinisi dan reformulasi strategi penanganan kemiskinan di Indonesia yang lebih adaptif, partisipatif, dan berkeadilan sosial.



Bagikan:

Komentar