![]() |
Sidang Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan di Gedung DPRD Riau, Senin (2/6/2025). |
Pekanbaru, riauantara.co | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kondisi keuangan yang memprihatinkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan di Gedung DPRD Riau, Senin (2/6/2025), ditemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi mengganggu postur APBD 2025.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) II BPK RI, Nelson Ambarita, secara langsung menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dalam laporannya, Nelson menyebut adanya ketekoran kas daerah yang berdampak sistemik terhadap keuangan provinsi.
"Multiplayer effect-nya menimbulkan tunda bayar, tunda salur, serta tunggakan pajak yang signifikan. Pengendalian utang yang tidak memadai menyebabkan Pemprov tidak mampu menutup seluruh realisasi belanja 2024," tegas Nelson.
Dampak paling mencolok adalah utang belanja yang mencapai Rp1,76 triliun dan utang PFK sebesar Rp40,81 miliar, yang kini membebani tahun anggaran 2025.
Selain itu, manajemen kas yang tidak optimal membuat dana PFK Rp39,22 miliar digunakan secara tidak sesuai, menimbulkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).
Tak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi kerugian keuangan pada kas Sekretariat DPRD sebesar Rp3,33 miliar, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp16,98 miliar akibat pelaksanaan tidak sesuai aturan.
"Laporan keuangan 2024 belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan masih mengandung ketidakpatuhan material terhadap regulasi," tambahnya.
BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Riau untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
(kmo/rd)
Komentar