![]() |
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menanggapi keluhan masyarakat soal besaran iuran sampah. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan masyarakat soal besaran iuran sampah sebesar Rp20 ribu per bulan.
Menurut DLHK, pungutan tersebut bukan retribusi resmi pemerintah, melainkan hasil kesepakatan antara Lembaga Pengelola Sampah (LPS) bersama RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa iuran sampah bukanlah kewajiban yang ditentukan sepihak oleh pemerintah kota.
"Iuran itu disepakati bersama oleh warga, RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kalau tidak ada persetujuan dari mereka, maka itu bukan iuran yang sah," jelas Reza.
Reza juga meluruskan anggapan bahwa iuran tersebut termasuk retribusi pemerintah. Ia menjelaskan, peran LPS adalah mengelola sampah warga dan kemudian membayar retribusi kepada Pemko Pekanbaru berdasarkan tonase sampah yang dikumpulkan, yakni Rp100 per kilogram. Warga tidak membayar langsung ke pemerintah.
"Selama ini yang memungut adalah pihak mandiri dan uangnya tidak masuk ke pemerintah. LPS hadir untuk menertibkan dan memastikan ada kontribusi yang kembali ke daerah melalui retribusi resmi," ungkapnya.
(kmo/rd)
Komentar